KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kebut Raperda Perubahan Perda 13 Tahun 2016, Komisi A DPRD Jatim Bahas Syarat Bebas Narkoba untuk Masuk Sekolah, Perguruan Tinggi dan Persyaratan Masuk Kerja

Pasuruan (MediaKoranNusantara.com) – Kebut menuntaskan Raperda perubahan Perda nomor 13 tahun 2016, Komisi A DPRD Jawa Timur terus melakukan diskusi dan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum mematangkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No. 13 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.

Salah satu diskusi itu dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan. Diskusi yang menjadi rangkaian agenda kunjungan kerja Komisi A DPRD Jawa Timur dipimpin langsung olek Ketua Komisi A Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E, M.M, di Hotel Taman Dayu Pasuruan pada Rabu (9/3/2022).

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Moch Aziz mengatakan, banyak hal yang dibahas dan menjadi masukan-masukan dalam diskusi bersama BNNK Pasuruan. Salah satunya mengenai bebas narkoba sebagai persyaratan untuk masuk sekolah, masuk perguruan tinggi atau kuliah, kerja, bahkan untuk persyaratan masuk kerja. “Itu juga menjadi masukan dari teman-teman,” kata Moch Aziz.

Akan tetapi, dia juga meminta ketika kebijakan syarat bebas narkoba masuk sekolah itu berjalan, maka harus digratiskan. Jangan sampai surat tersebut justru malah membebani dan menjadi persoalan.

“Itu memang sebagai persyaratan dan kita minta digratiskan supaya tidak menjadi masalah baru. Makanya kita perlu sinergi Pemprov, Pemkab, Pemkot di Jawa Timur ini khususnya, untuk support itu, untuk menyiapkan anak-anak kita di masa depan.

Namun di sisi lain, pihaknya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyamakan persepsi mengenai pemberantasan atau penyalahgunaan narkoba, baik di kejaksaan, kepolisian maupun BNN. Menurut dia, selama ini belum ada kesamaan cara pandang terkait proses pemberantasan narkotika tersebut.

“Selama ini banyak orang sakit, penyalahgunaan (narkoba) itu justru ditahan, bukan diobati. Begitu ditahan, tidak direhabilitasi, di dalam tahanan kemudian menjadi sekolah kejahatan. Orang sakit kan mestinya diobati, bukan dipenjarakan. Barangkali itu yang akan menjadi diskusi-diskusi ke depan,” ujar dia.

Bukan hanya dalam proses revisi Perda No 13 Tahun 2016. Tetapi, kata Moch Aziz, dalam diskusi ini juga mengemuka mengenai wacana revisi terkait Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tadi juga mengemuka dari teman-teman di forum bagaimana kemudian bandar-bandar ini namanya ditaruh dalam list website BNN. Mungkin selama setahun, dua tahun, tergantung kadar kesalahan masing-masing,” imbuhnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, memang perlu ada supporting anggaran yang cukup besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Karenanya, dia menilai, perlu sinergi bersama antara Pemprov Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya pemberantasan narkotika tersebut.

Dia berpendapat, persoalan bangsa Indonesia saat ini ada dua, yakni terkait terorisme dan narkotika. Untuk terorisme, sekarang proses penanganan maupun pencegahan dinilainya mempunyai anggaran yang cukup. Sementara hal itu berbeda dengan pencegahan narkotika.

“BNN ini dari 38 kabupaten/kota, BNNK nya hanya ada 17 di Jatim. Bahkan yang agak menyedihkan, di salah satu daerah itu kantornya numpang di milik pribadi orang. Itu kan tidak ada support, padahal ini masalah bangsa kita menuju Indonesia emas ke depan,” tegas Moch Aziz.

Dia menambahkan, bahwa masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai rencana revisi Perda No 13 Tahun 2016. Makanya dia memastikan, bakal terus meminta masukan dari berbagai pihak sebelum mematangkan revisi Perda tersebut.

“Banyak hal yang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Insya Allah sudah beberapa BNNK kita datangi. Kita sudah belanja masalah, kita tahu persoalannya apa

Ini nanti kita matangkan di dalam forum-forum selanjutnya sebelum kemudian berubah menjadi revisi Perda,” jelas dia.

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata menerangkan, saat ini wacana revisi UU No 35 Tahun 2009 masih terus dibahas sebelum dimatangkan. Satu di antara poin terbaru yang diwacanakan masuk ke dalam UU itu adalah mengenai penyalahguna narkoba yang baru satu kali menggunakan tak harus dipidana.

“Untuk revisi UU Narkotika saat ini yang tentang pengguna, masih digodok. Tapi lebih memperhatikan (perlindungan) kepada anak-anak kita yang biasanya sengaja dimasukkan oleh bandar. Biasanya yang masuk-masuk (penjara) masih kuntulan (amatir), sehingga sengaja dimasukkan bandar,” tandasnya. (KN01)

Foto : Komisi A DPRD Jatim bahas Raperda perubahan Perda 13 Tahun 2016 pada kunjungan kerja Komisi A di Pasuruan, Rabu 9/3/2022)

Related posts

Silaturahmi ke Jatim, Menhan Prabowo Puji Kepedulian Khofifah Terhadap Rakyat

kornus

Wagub Emil Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Petani Untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

kornus

Evaluasi Gas Bumi, Walikota Surabaya Melakukan Video Confrence Dengan Kementerian ESDM

kornus