KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemilu 9 April 2014 Libur Nasional

pemiluJakarta (KN) – Pemerintah menetapkan, hari Rabu tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan Keputusan Presiden.

Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Suslilo Bambang Yudhoyono itu juga disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. (red)

Related posts

Jelang Upacara HUT RI, Konstruksi IKN akan dihentikan sementara

BPS Bersama Dinas Kominfo Komitmen Untuk Percepat Program Satu Data Jatim

kornus

Sinergi dengan Media Massa, BRIN resmikan Lounge