KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemilu 9 April 2014 Libur Nasional

pemiluJakarta (KN) – Pemerintah menetapkan, hari Rabu tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan Keputusan Presiden.

Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Suslilo Bambang Yudhoyono itu juga disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. (red)

Related posts

Mahasiswa Papua di Surabaya Demo Desak Penutupan Freeport

redaksi

Kemenkes sebutĀ  Pendaftaran Cek Kesehatan Gratis cukup pakai KTP

Hadiri Pengukuhan Guru Besar Teologi Islam Kontemporer UINSA, Wali Kota Eri Cahyadi: Ini Ilmu yang Luar Biasa

kornus