Surabaya (KN) – Nasib ratusan pedagang Pasar Turi yang menginginkan untuk segera bisa menempati stan masih belum jelas. Pasalnya, pembangunan pasar yang terbakar 2007 lalu yang ditargetkan selesai pada 10 April 2014 tidak mungkin terwujud. Pembangunan fisik pasar berlantai sembilan ini hanya sampai pada lantai delapan. Belum lagi pemasangan interior yang belum dikerjakan.
Akibat molornya pebangunan itu, para pedagang Pasar Turi mendesak Pemkot untuk mengambil alih pembangunannya dari tangan investor. Pemkot diminta untuk turun tangan jika pada 10 April 2014 nanti investor tidak mampu menyelesaikan pembangunan Pasar Turi.
“Kami minta Pemkot untuk memutuskan kontrak dan mengambil alih pembangunannya,” ujar Syukur, salah satu perwakilan pedagang Pasar Turi saat acara rapat akbar pedagang di depan kantor Dinas PMK Surabaya, Senin (7/4/2014).
Dalam rapat akbar tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot. Yakni Kabag Hukum Maria Teresia Ekawati Rahayu, Asisten I Yayuk Eko Agustin, dan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi.
Saat ini menjelang berakhirnya deadline pembangunan Pasar Turi oleh investor PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), 10 April 2914. Sedangkan progres pembangunan baru 70-80 persen
Sementara kondisi para pedagang Pasar Turi benar-benar memprihatinkan karena selama 7 tahun terlantar. Apalagi investor banyak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan awal. “Kami para pedagang banyak dirugikan oleh investor. Apa yang jadi kesepakatan awal, ternyata tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Artinya, banyak pelanggaran yang dilakukan investor,” kata Syukur.
Salah satu pelanggaran yang dianggap pedagang cukup fatal adalah status stand Pasar Turi oleh investor diberi sertifikat strata title, dan para pedagang wajib membayar Rp 20 juta per stand. Padahal,dalam term of reference (TOR) status stand Pasar Turi adalah hak pakai.
Pemberian status strata title itu justru akan membuat pedagang dan pemkot Surabaya gegeran. Pasalnya, lahan pasar Turi itu milik pemkot atau negara. “Jadi tidak mungkin bisa status stand Pasar Turi itu diberi sertifikat strata title. “Karena itu, pedagang menuntut investor mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.
Terkait deadline pembangunan Pasar Turi, 10 April 2014, H Syukur menegaskan, sudah beberapa kali investor tidak menepati janjinya. Bahkan sampai mundur beberapa kali. Karena itu, jika 10 April 2014 nanti investor tidak mampu menyelesaikan pembangunan Pasar Turi, maka pedagang menuntut Pemkot Surabaya untuk memutuskan kontrak dan mengambil alih pembangunan pasar bersejarah tersebut.
Selain itu juga soal lay out (desain gambar), menurut H Syukur, seharusnya menggunakan desain awal yang telah ber IMB dan disetujui Pemkot Surabaya. Tapi oleh investor desain diganti dengan dalih telah mendapat persetujuan dari pedagang dengan bukti adanya tanda tangan desain baru yang sudah diubah.
Tindakan investor ini oleh pedagang diangap merupakan kebohongan publik alias penipuan. Sebab tanda tangan yang dilakukan pedagang pada gambar tersebut hanya menunjukkan letak stand sesuai dengan hasil pengundian.
“Jadi itu bukan persetujuan perubahan desain bangunan. Sepengetahuan kami, Pemkot tidak pernah keluarkan IMB untuk perubahan tersebut. Artinya, perubahan desain itu tanpa persetujuan Pemkot, dan yang dipegang investor adalah IMB lama,” tandasnya.
Lebih dari itu, yang membuat pedagang meradang adalah sikap arogan dari pihak investor. Pasalnya, menjelang deadline 10 April 2014, para pedagang diminta oleh investor untuk mengambil kunci stan. Jika mereka tidak mau atau menolak mengambil kunci, maka dianggap mundur. Selain itu kalau pedagang mau mengambil di atas tanggal 10 April akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta per stan. “Investor benar-benar arogan,” imbuhnya.
Sedangkan perwakilan pedagang lainnya, Taufik menegaskan dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pihak investor, maka pedagang melakukan tuntutan, yakni Pemkot Surabaya segera memutus kontrak kerja dengan PT GBP dan mengambil alih pembangunan Pasar Turi dan pengelolaannya serta asset pedagang yang sudah disetor oleh invetor.
Selain itu, juga meminta investor mengembalikan denda dan bunga yang dilakukan PT GBP terhadap seluruh pedagang lama Pasar Turi. “Pengenaan denda dan bunga itu tidak ada dasar hukumnya. Kami tidak ingin 25 tahun ke depan pedagang jadi jajahan investor,” ujarnya.
Sementara Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Walikota berkomitmen untuk menuntaskan masalah pedagang Pasar Turi. Hanya saja pihaknya meminta kepada para pedagang untuk menyerahkan berkas-berkasnya kepada Pemkot.
“Kami akan sampaikan ke investor. Jangan khawatir, jangan suudzon. Kita sudah menggunakan tim independent, baik dalam hal kualitas bangunan maupun dari sisi perjanjian. Pekan ini para pedagang akan dipanggil tim, tolong sampaikan sejelas-jelasnya. Kami harus punya data dari pedagang selengkap-lengkapnya,” ujarnya.
Ditambahkan Eri, pihaknya telah menerima perubahan bentuk kios, yang diterima dari investor dan ada persetujuan pedagang. “Tapi kalau ternyata tanda tangan itu adalah persetujuan letak kios, bukan perubahan lay out kios, maka kami nanti akan panggil para pedagang untuk cross cek dan sampaikan ke investor,” tambah Eri.
Ditegaskan Eri Cahyadi, Pemkot akan menjadi jembatan antara pedagang dan investor. Untuk itu, ia meminta dibantu data sehingga bisa menyampaikan dan kordinasi dengan investor.
“Kapan pasar turi jadi ? Kami minta waktu dengan BPKP. Setelah itu akan saya sampaikan kapan pembangunan Pasar Turi bisa tuntas,” tuturnya (anto)
