KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara resmi mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut

Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara resmi mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Langkah ini dinilai sebagai dukungan moral yang krusial dalam upaya nasional memperbaiki kualitas ekosistem perairan Indonesia.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Minggu (15/2), Menteri Hanif menyambut baik penguatan aspek religius tersebut sebagai langkah strategis untuk mengubah perilaku masyarakat secara mendasar. Menurutnya, persoalan lingkungan tidak cukup hanya diselesaikan melalui jalur teknis dan aturan hukum semata.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Menteri Hanif.

Penegasan tersebut disampaikan di sela-sela Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor. Hanif menekankan bahwa Indonesia saat ini sedang berada di bawah tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta perubahan iklim global. Ia mengingatkan bahwa rantai pencemaran harus segera diputus mulai dari wilayah hulu.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Menteri Hanif.

Pada kesempatan yang sama, MUI menegaskan kembali bahwa fatwa haram tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian alam. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin masif dan nyata di berbagai wilayah.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” kata Hazuarli.

Menindaklanjuti dukungan dari para ulama ini, KLH/BPLH berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan sampah secara menyeluruh. Fokus utama akan diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan literasi publik, serta penegakan hukum yang lebih konsisten. Melalui kolaborasi erat antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, dan komunitas, diharapkan pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut di masa depan.( wa/ar)

Related posts

479 Desa Wisata di Jatim Siap Dibuka Kembali, Pemprov Distribusikan Bantuan Alat Penegakan Protokol Kesehatan

kornus

Arab Saudi Bakal Buka Umrah Bertahap

Jaring Aspirasi Pemuda, Pemkot Surabaya Libatkan SNL dalam Musrenbang Kelurahan

kornus