
Surabaya, mediakorannusantara.com ‘Pemerintah memastikan bakal mengeksekusi lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua, Surabaya, dalam waktu dua bulan ke depan. Kepastian ini menyusul adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani, sehingga memberikan payung hukum kuat bagi negara untuk mengambil alih aset yang selama ini sengketa.
Langkah ini diputuskan setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, KPKNL, Dinas Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, hingga PD Pasar. Pertemuan tersebut fokus mencari jalan keluar atas konflik lahan Mangga Dua yang telah berlarut-larut tanpa kepastian sejak tahun 2008.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menjelaskan bahwa revisi PP 28/2022 menjadi kunci utama. Melalui regulasi terbaru, lahan yang selama ini menjadi jaminan pihak tertentu bisa langsung dialihkan menjadi aset negara lewat skema BPB baru.
Dengan status tersebut, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi tanpa terhambat status jaminan lama.
Selama ini, upaya penyelesaian melalui lelang selalu menemui jalan buntu. KPKNL mencatat sudah enam kali melakukan lelang, namun tidak ada investor yang berminat meski harga aset telah turun drastis dari Rp600 miliar menjadi Rp430 miliar.
Keberadaan pedagang yang masih aktif di lokasi disinyalir menjadi penyebab utama para calon pembeli mengurungkan niatnya.
Menanggapi rencana eksekusi dalam dua bulan ke depan, pemerintah menekankan pentingnya solusi bagi para pedagang agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dinas Koperasi dan PD Pasar telah diminta untuk segera menyiapkan lokasi relokasi atau tempat usaha baru agar roda ekonomi warga tetap berputar.
Sementara itu, Hari Santoso dari KPKNL Jakarta menambahkan bahwa komitmen ini juga mencakup penyelesaian persoalan di Pasar Jagir yang masih berkaitan dengan aset tersebut.
Jika statusnya sudah sah menjadi milik negara, maka proses pembersihan lahan akan jauh lebih mudah dilakukan dibandingkan harus menunggu pembeli lelang yang tak kunjung datang. Saat ini, sosialisasi kepada para pedagang menjadi prioritas utama sebelum tindakan pengosongan lahan dilakukan secara resmi.( KN-01)
