Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Bank Jatim, Senin (2/2/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti proses rekrutmen calon direksi Bank Jatim yang dinilai bermasalah dan berpotensi sarat kepentingan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Bank Jatim, Senin (2/2/2026).
Fuad menegaskan, Komisi C menitikberatkan perhatian pada kandidat yang dinyatakan tidak lolos uji Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kegagalan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem rekrutmen internal Bank Jatim.
“Tapi yang memang kita titikberatkan itu adalah pada yang tidak lolos OJK. Karena apa? Karena kalau yang tidak lolos OJK ini berarti kan ada yang salah dengan sistem rekrutmen yang dilakukan oleh Bank Jatim,” ujar Fuad.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut kembali terulang saat pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel). Dalam rapat, terungkap bahwa dari puluhan pendaftar, hanya sebagian kecil yang diajukan sebagai calon direksi.
“Ketika pada saat pembentukan Tim Pansel lagi, ternyata diulangi. Maksudnya diulangi itu apa? Tadi disampaikan dalam rapat itu bahwa ternyata dari jumlah pendaftar yang direktur itu kalau tidak salah 25 atau 30 peserta itu yang didaftarkan untuk masuk rekrutmen sebagai calon direksi hanya enam calon,” jelasnya.
Karenanya, Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan alasan gugurnya puluhan pendaftar tersebut. Namun, kata dia, jawaban dari Tim Pansel dinilai tidak transparan dan cenderung berputar-putar.
“Ketika kita tanyakan, alasannya itu bermacam-macam. Jadi, ada berdasarkan rapat dari internal oleh Tim Pansel. Tetapi tidak dijelaskan secara detail itu kesalahannya seperti apa,” katanya.
Putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu menilai, seharusnya proses seleksi dilakukan secara terbuka sejak awal, khususnya terkait kelengkapan administrasi para pendaftar.
“Jadi, semacam kayak diputer-puter, akhirnya ini membuat (bertanya-tanya) kenapa kok kalau misalnya mereka ini yang 24 (calon) itu yang sudah mendaftar tidak sejak awal mereka digagalkan, karena terkait administrasinya tidak lengkap. Tapi kok (digagalkan) pada saat dalam pembahasan di internal Tim Pansel,” lanjut Fuad.
Menurut dia, kondisi tersebut wajar jika memunculkan dugaan adanya faktor subjektivitas dalam seleksi. “Ini kan akhirnya memunculkan ya kita tidak salah dong kalau memunculkan namanya ada faktor ‘like and dislike’, ‘suka atau tidak suka’. Atau mungkin ya mohon maaf ‘gerbong-gerbongan’ di internal Bank Jatim,” tegasnya.
Fuad menilai dugaan tersebut sangat berbahaya, terlebih jabatan yang diseleksi adalah Direktur Manajemen Risiko yang memiliki peran strategis dalam perbankan.
“Yang ini memang hal yang sangat berbahaya, karena posisi jabatan direktur manajemen risiko ini merupakan jabatan yang sangat strategis dan harus benar-benar itu penting untuk perusahaan perbankan seperti Bank Jatim,” ujarnya.
Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya terkait maraknya kasus fraud di Bank Jatim yang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi manajemen risiko. “Karena apa? pengalaman sebelumnya saja balik-balik fraud itu ya kebobolan, balik-balik kan berarti kan direktur manajemen resikonya gak kerja, Tidak jalan,” kata Fuad.
Menurutnya, kegagalan mendeteksi risiko kredit dengan nilai besar tidak boleh kembali terulang pada periode kepengurusan Bank Jatim saat ini.
“Ketika ada pengajuan kredit seperti itu, dengan nominal seperti itu, dia tidak bisa mendeteksi atau tidak bisa melakukan pengecekan. Dan itu jangan sampai nantinya itu hal ini berulang lagi di periode kepengurusan sekarang,” imbuhnya.
Selain rekrutmen direksi, Fuad menyebut bahwa Komisi C juga menyoroti kinerja Komisaris Bank Jatim yang dinilai pasif dalam menangani sejumlah kasus besar.
“Kita berkaca pada kondisi yang sudah terjadi seperti itu. Ketika ada fraud yang begitu banyaknya di beberapa cabang mulai Jakarta kemudian cabang-cabang yang lainnya di Jawa Timur. Terus kemudian terkait ada kebobolannya BI-Fest, itu proses penanganannya lama, komisaris diam saja, tidak ada tindakan apapun itu,” sebutnya.
Ia menilai respons baru muncul setelah Komisi C DPRD Jatim memanggil pihak terkait dalam RDP. “Akhirnya ketika kita panggil di Komisi C baru mereka membuka bahwa ini kayak gini, kita baru mendapat ini, memproses di BI apa-apa lho, kenapa nggak dilakukan dari kemarin-kemarin,” katanya.
Terkait rekomendasi untuk BUMD, Fuad menegaskan kewenangan DPRD Jatim terbatas oleh regulasi yang berlaku. “Ya kita kan hanya bisa memberikan saran, tapi nggak bisa menahan atau mengintervensi, karena memang terhalang oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat merevisi aturan tersebut demi perbaikan tata kelola BUMD.
“Kita berharap semoga Kemendagri bisa mengubah PP-nya itu. Karena kalau begitu bagaimana kita mau bikin tata kelola manajemen BUMD yang lebih baik,” pungkas Fuad.
Ia menambahkan bahwa posisi DPRD Jatim kerap menjadi sasaran kritik ketika terjadi persoalan di BUMD, meski kewenangannya sangat terbatas.
“Kalau DPRD dalam hal ini Komisi C hanya bisa memberikan saran, tapi tidak bisa ikut mengintervensi atau paling tidak benar-benar ikut mengawasi. Tapi kalau ada masalah, DPRD yang disalahkan dalam hal ini Komisi C,” pungkasnya. (KN01)
