KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Masih Kaji Penyesuaian Tarif KRL

Jakarta,mediakorannudantara.com  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian.

“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.17/2018,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada Kamis (13/1/2022), di Jakarta.

Adita mengungkapkan, sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.

“Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai yang sebelumnya memang cukup menghambat. Pembangunan rel dwiganda, revitaliasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL,” urai Adita.

Langkah-langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan sejak lima tahun terakhir. “Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” tutur Adita.

Selain itu, yang juga perlu digarisbawahi, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL, satu kali pun. Dari hasil survei yang dilakukan, juga mendukung adanya wacana penyasuaian tarif KRL ini. “Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan,” kata Adita.

Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat. “Serta, sosialisasi yang memadai, dengan semua pemangku kepentingan,” ucap Adita.

Sementara itu, sejumlah lembaga melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay/WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek. Hasil kajian berbagai lembaga tersebut menunjukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini. Meskipun demikian, hingga saat ini tarif KRL masih tetap berlaku sesuai dengan apa yang telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir, yaitu pengguna membayar Rp3.000 untuk 25 Kilometer pertama dan Rp1.000 untuk setiap 10 Kilometer berikutnya.

Kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi dimana kondisi perekonomian masyarakat banyak berubah. Pada 2021 survei dilakukan terpisah dengan metode yang berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).

Ditempat terpisah, Kepala Sekretaris Perusahaan KAI Commuter, Anne Purba mengemukakan, sebagaimana dipaparkan pada diskusi daring pada Rabu (12/1) lalu, dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL.

“Kami bekerja sama dengan DJKA secara berkala melakukan diskusi bersama stakeholder. Diskusi kemarin adalah FGD keempat yang dilakukan untuk menerima masukan dari publik, pengamat, dan akademisi. Kegiatan ini juga masih ditambah pertemuan dengan perwakilan pengguna komunitas KRL dari berbagai wilayah,” imbuh Anne.(wan/inf,p)

 

Related posts

Walikota Risma Usulkan “Desa Bunga” ke Pemkab Aceh Tengah

kornus

Setya Novanto Tak Ajukan Banding atas Hukuman 15 Tahun Penjara

redaksi

Melalui Penyamaran, Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Upal Pecahan 100 Dollar Amerika

kornus