KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Setya Novanto Tak Ajukan Banding atas Hukuman 15 Tahun Penjara

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan ikhlas menerima putusan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP dan tidak akan mengajukan proses banding.

“Betul, beliau tidak jadi banding,” kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, Rabu (2/5/2018).

Pihak KPK pun tidak mengajukan banding atas vonis itu. Hukuman 15 tahun penjara dianggap KPK sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa yaitu 16 tahun penjara.

“Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.(dtc/ziz)

Related posts

Kementerian ESDM menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan batu bara

Cegah Lonjakan COVID-19, TNI AL Gelar Posko Vaksinasi Pemudik

Kemendikbudristek sebut Pelamar umum Seleksi PPPK harus Bersertifikat