KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Hankam Headline hukum kriminal Nasional

Pemerintah Indonesia Tawarkkan Repatriasi bagi Puluhan Narapidana Asal Iran

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (ketujuh kiri) saat menerima kunjungan pemerintah Iran, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Jakarta, mediakorannusantara.com-Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi meminta pemerintah Iran untuk mengajukan daftar narapidana warga negaranya yang saat ini mendekam di penjara Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pertimbangan proses pemulangan atau repatriasi narapidana agar mereka dapat menjalani sisa masa hukuman di negara asal.

Dalam pertemuan dengan delegasi Iran di Jakarta pada Rabu (11/2), Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan analisis kasus per kasus secara cepat bagi para narapidana tersebut. Saat ini, tercatat ada 54 warga negara Iran yang terjerat hukum di Indonesia, dengan rincian 12 orang divonis hukuman mati dan sisanya menjalani hukuman seumur hidup. Yusril menekankan bahwa meskipun ada vonis mati, kebijakan pemerintah saat ini tidak melaksanakan eksekusi dan lebih mengedepankan ruang repatriasi melalui koordinasi antarnegara.

Selain isu narapidana, dialog tersebut juga menyentuh peran strategis Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Yusril menjamin bahwa Indonesia akan menjalankan amanah tersebut secara independen, tanpa keberpihakan maupun tekanan dari pihak manapun. Ia juga mengapresiasi dukungan Iran terhadap kepemimpinan Indonesia di forum internasional tersebut, seraya mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mengelola isu HAM dan terorisme melalui jalur diplomasi serta pembenahan hukum domestik.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Nasser Seraj, menyambut baik keterbukaan Indonesia dan berharap kerja sama hukum kedua negara dapat diperluas hingga ke ranah hukum perdata serta bantuan hukum timbal balik. Sebagai penutup, Nasser mengundang Yusril untuk berkunjung ke Iran guna mempererat hubungan kelembagaan dan berbagi pengalaman terkait sistem peradilan. Pertemuan yang turut dihadiri Duta Besar Iran, Mohammad Boroujerdi, ini menjadi simbol komitmen kedua negara untuk terus menjaga hubungan bilateral melalui dialog yang menghormati kedaulatan hukum masing-masing.(


Apakah Anda ingin saya membuatkan ringkasan singkat dalam bentuk satu paragraf untuk media sosial dari berita ini?

Related posts

Empat Perusahaan internasional digandeng Guna Ekspansi Pasar Ekspor Lada

Wagub Emil Harap Road to IID Jadi Daya Tarik Investor ke Jatim

kornus

Kemenag Kota Madiun tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan fidyah 1444 H