KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenhaj Usulkan Kewajiban Laporan Berkala BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak

Jakarta, mediakorannusantara.com-Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur secara tegas kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Haji dan Umrah.

Dalam rapat pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta pada Kamis, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa BPKH wajib memberikan laporan tersebut baik secara rutin maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal ini didasari pada posisi Menteri Haji dan Umrah sebagai pemegang mandat utama atas keuangan haji, sedangkan BPKH berperan sebagai pelaksana mandat dalam pengelolaan dana tersebut.

Laporan yang dimaksud mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari kebijakan pengelolaan keuangan, strategi investasi, hingga capaian nilai manfaat yang dihasilkan dari dana jamaah. Dahnil menjelaskan bahwa koordinasi penuh sangat diperlukan karena keuangan haji merupakan bagian dari keuangan pemerintah, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap dana yang disetorkan oleh masyarakat. Dengan konstruksi hukum ini, setiap kebijakan yang diambil oleh BPKH harus selaras dan dilaporkan kepada pemegang mandat guna menjamin akuntabilitas.

Selain aspek pelaporan, Wamenhaj juga mendorong adanya mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan BPKH yang didasarkan pada target nilai manfaat investasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga pengelola keuangan haji. Melalui penguatan transparansi ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana haji memberikan nilai manfaat yang optimal bagi seluruh jamaah. Sebagai perbandingan, aturan saat ini dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 mewajibkan BPKH menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan sekali.( wa/ar)

Related posts

Gubernur Soekarwo dan Menteri Pertanian Lepas Ekspor Tiga Komoditas Hortikultura Jatim

kornus

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sekdaprov Jatim Ingatkan 6 Hal Penting Pada Pejabat Baru

kornus

Ingatkan Potensi Besar Industri Halal di Dunia, Gubernur Khofifah Ajak Pelaku UMKM Berbasis Pesantren Ikut Ambil Bagian

kornus