KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemerintah – DPR Sepkat MengakomodirPembentukan Lembaga Perwakilan Masyarakat Konstruksi

gedung- dpr-riJakarta (KN) – Pemerintah dan Komisi V DPR RI pada rapat panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi telah sepakat untuk mengakomodir pembentukan lembaga yang berisi perwakilan dari unsur masyarakat konstruksi,Rabu (24/8/2016) di Jakarta.Lembaga yang mewakili masyarakat konstruksi tersebut merupakan perwakilan dari asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi, pakar/ahli dari perguruan tinggi, dan instansi pemerintah, serta diusulkan juga dari asosiasi rantai pasok jasa konstruksi. Usul pemerintah tersebut disetujui DPR, karena pemahaman penyelenggaraan konstruksi yang tidak hanya melibatkan pengguna jasa, badan usaha jasa, pakar dan profesi di sektor konstruksi saja, namun industri pemasok material peralatan pun harus dilibatkan.

“Sebagai suatu proses penyediaan konstruksi dari hulu hingga hilir, serta siklus usaha yang tidak saling terputus untuk itu perlu keterlibatan asosiasi rantai pasok pada lembaga tersebut”, ujar

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib. Ke depan lembaga ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri. Selain itu, Panja Komisi V DPR-RI pun menyetujui usulan Kementerian PUPR dalam hal penunjukan langsung bahwa penyedia jasa dapat ditunjuk langsung bukan hanya untuk penanganan darurat untuk keamanan, pekerjaan yang komplek, pekerjaan untuk keamanan negara / rahasia, dan pekerjaan skala kecil saja, namun penunjukan langsung pun dapat dilakukan saat kondisi tertentu. “Hal ini akan memberikan flexibillitas untuk kondisi-kondisi yang tidak dapat diduga di masa yang akan datang”, Ujar Yusid Toyib.

Sementara itu, deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PAN-RB, Rini Widyanti terkait kehadiran lembaga yang tercantum dalam RUU tersebut, disarankan oleh KemenPAN-RB untuk menghindari penyebutan secara eksplisit sebuah lembaga atau wadah ini dengan sebuah nama, karena hal ini akan menyulitkan lembaga itu sendiri jika suatu waktu terjadi perubahan mandat. “Hal ini untuk flexibilitas masyarakat konstruksi itu sendiri jika ke depan ada perubahan atau penambahan mandat kepada lembaga tersebut tidakharus merubah UU ini”, ujar Rini. (red)

Related posts

Bakamla RI Jelaskan situasi Laut Natuna Utara saat ini

kornus

Arumi Harapkan Gemarikan Bantu Percepatan Penurunan Angka Stunting di Tulungagung

kornus

Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK Terkait BLBI

redaksi