Surabaya (KN) – Terkait penyelesaian ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo yang masuk dalam peta area terdampak (PAT). Gubernur Jatim Soekarwo mendesak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Minarak harus patuhi putusan MK. Pemerintah hanya bisa menggunakan kekuasaannya seperti yang tercantum dalam amar putusan. Kewajiban saya melindungi warga jawa Timur termasuk mereka yang menjadi korban lumpur Lapindo,” kata Gubernur Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (1/4/2014).
Gubernur Soekarwo menerangkan, pemerintah provinsi akan melayangkan surat kepada Menteri PU, Menteri Keuangan dan menteri terkait yang masuk dalam dewan pengarah penyelesaian korban lumpur Lapindo. Selain itu, pemprov akan membentuk Tim yang diketuai Asisten III bidang ekonomi, untuk memfasilitasi korban semburan lumpur Lapindo.
“Kami akan membuat surat terkait penyelesaian ganti rugi. Pemerintah provinsi hanya akan mengawal betul,” tuturnya sambil menambahkan, ganti rugi korban lumpur terbagi dua yakni, yang masuk peta area terdampak (kekurangan sisa ganti rugi Rp 800 miliar) ditangani PT MLJ, sedangkan di luar peta area terdampak ditangani pemerintah.
Soekarwo menambahkan, setelah coblosan pemilu legislatif 9 April 2014, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo.
“Keputusan pembayaran paling tidak akan dilakukan saat PAK (perubahan APBN),” tandas Gubernur Soekarwo. (wan)
Foto : Gubernur Jatim Soekarwo