Jakarta (KN) – Pemberkasan dokumen bagi para CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi akan dilakukan mulai Jumat (27/12/2013) besuk. Hanya saja untuk batas waktu pemberkasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keleluasaan kepada masing masing instansi untuk mengaturnya sendiri.
Tidak hanya itu BKN juga memberi kelonggaran kepada masing masing instansi untuk menentukan cara agar semua CPNS yang diterima segera melakukan pemberkasan.
Menanggapi hal ini, Kemendagri langsung memberikan toleransi waktu bagi CPNS untuk segera melengkapi berkas paling lambat pada 30 Desember 2013. Sanksi bagi yang terlambat melengkapi berkas sangat tegas, dianggap gugur dan digantikan peserta nomor urut yang ada di bawahnya.
“Kami menunggu kelengkapan bekas CPNS yang sudah dinyatakan lulus. Instansi bisa memanggil CPNS yang lulus mulai 27 Desember untuk didaftarkan ke BKN guna pengurusan NIP,” ujar Eko Sutrisno, Kepala BKN.
Pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) sendiri tak perlu waktu yang terlalu lama. Antara 1-2 bulan NIP tersebut akan selesai diurus. Waktu tersebut dihitung mulai instansi menyerahkan berkas CPNS kepada BKN.
BKN memiliki kantor regional di 12 kota. Kantor regional ini yang akan memproses pengurusan berkas CPNS untuk NIP nya. Menurut Eko, BKN juga tak mempermasalahkan jika ada instansi yang memberikan sanksi denda uang bagi CPNS yang terlambat menyerahkan berkasnya karena aturan mainnya diserahkan sepenuhnya kepada masing masing instansi. (red)
