KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Pemakaian Obat Tradisional Sebagai Alternatif Harus Disertai Pengawasan Dokter

obatSurabaya (KN) – Hati-hati, bagi masyarakat yang memilih obat tradisional sebagai alternatif harus disertai pengawasan dokter, tujuannya agar ukuran atau dosis dapat disesuaikan dengan kondisi pasien.

“Kini negara-negara wilayah Uni Eropa telah memberlakukan standar pada obat tradisional yang beredar, dan mulai menarik beberapa obat tradisional yang tidak terdaftar di wilayahnya,” kata Kepala Poli Obat Tradisional Indonesia (OTI) RSUD Dr Soetomo, dr Arijanto Jonosewojo SpPD di Surabaya, Rabu (18/5).

Masalah semacam ini juga menjadi perhatian di berbagai negara lain, termasuk Indonesia. Bahkan menurutnya, pemerintah saat ini berencana menyusun RUU mengenai pengawasan obat, makanan, serta pemanfaatan obat asli Indonesia.

Arijanto menambahkan, memang bagi sebagian masyarakat Indonesia, obat tradisional telah menjadi salah satu pilihan dalam hal medis. Namun meski memiliki banyak peminat, tidak semua jenis obat tradisional tersebut merupakan jenis pengobatan yang tepat.

Pendapat yang mengatakan bahwa obat tradisional lebih aman daripada obat kimia, kata Arijanto hal itu tidak sepenuhnya benar. Karena kenyataanya hanya obat kimia yang telah melalui uji standar, sedangkan obat tradisional belum melalui proses itu.

“Kalau kita bilang obat tradisional itu 100% aman berarti kita menjerumuskan, karena kita justru harus hati-hati dengan pemakaian obat tradisional karena kita tidak tahu pasti kandungan zat aktifnya,” jelasnya..

Setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan standar obat tradisional. Pertama, keamanan, yakni sejauh mana obat tradisional aman dikonsumsi masyarakat dan tidak menimbulkan efek samping.

Kedua, efikasi, manfaat apa yang dapat didapatkan dari mengkonsumsi obat tradisional. Apakah menyembuhkan atau hanya mencegah. Ketiga, kualitas, obat tradisional yang beredar tidak hanya aman tapi juga memiliki kualitas baik dan terjaga.

Karena masih belum adanya standar itu, hingga kini obat tradisional dikategorikan sebagai obat komplementer alternatif. Penggunaannya digabungkan dengan obat konvensional (medis) atau minimal diagnosisnya berdasarkan medis.

Hal ini telah diterapkan oleh Poli OTI RSUD Dr Soetomo. Di poli ini, obat tradisional diberikan di bawah pengawasan dokter untuk memantau jika terjadi efek samping. “Kita  tidak menganjurkan untuk konsumsi obat tradisional saja tanpa konvensional, karena belum ada standar tetapnya,” kata dr Arijanto.

Selain itu, penyusunan RUU ini juga dilatar belakangi oleh maraknya obat tradisional dari luar negeri, seperti Cina dan India, yang membuat tenggelamnya keberadaan obat tradisional asli Indonesia. “Kita punya banyak obat tradisional asli Indonesia tapi semua nggak terlihat. Karena itu harus dipecahkan dengan membuat UU, ” terangnya. (rif)

Related posts

Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya

kornus

Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Bersyukur KLB Deli Serdang Ditolak Pemerintah

kornus

Cafe Lawson Embong Malang ditutup, Komisi B: Penegakkan Perda on the track

kornus