KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline indeks

Pejabat Publik Hendaknya Memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Anto-KNAgar tidak terjadi sikap arogan terhadap awak media yang dilakukan oleh pejabat publik. Hendaknya pejabat publik harus memahami Hukum dan Undang-undang tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang sudah disahkan Dewan Pers. Dalam Undang-Undang jelas memberi petunjuk tentang tatacara bersikap dengan media massa. Setiap orang boleh saja melakukan bantahan, sanggahan atau melakukan koreksi terhadap berita di media massa. Ada yang disebut hak jawab dan hak koreksi. Ini sekedar mengingatkan terkait kabar mengejutkan yang diberitakan berbagai media beberapa hari lalu, bahwa ada seorang kepala daerah yang memarah-marahi wartawan di depan umum yang disaksikan oleh anbgota dewan dan pejabat daerah.

Ketentuan tentang hak jawab dan hak koreksi sudah menjadi aturan hukum positif. Sebenarnya, penggunaan hak jawab oleh konsumen pers semakin meningkat. Data pada literatur yang bersumber dari Dewan Pers, Dewan Kehormatan PWI dan kliping di media massa, penggunaan hak jawab dan hak koreksi sudah tersosialisasi ke tengah masyarakat, terutama konsumen pers.
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono saja ternyata tidak pernah berlaku semena-mena. Justru SBY, demikian sebutan untuk Presiden, memberi contoh penggunaan hak jawab itu di meadia massa. Hak-hak jawab itu di antaranya bisa dibaca pada kumpulan kliping yang disusun Indonesia Media Law & Policy Centre (IMPLC), untuk mendukung pelaksanaan program Healthy Press Freedom for Healthy Local Otonomy, Jakarta, 2006.

Kalau SBY menggunakan hak jawab, tidak demikian dengan Gubernur Jatim H.Soekarwo. Biasanya, kalau ada berita yang tidak enak, Soekarwo yang lebih popular dengan sapaan Pakde Karwo itu, berusaha untuk bertemu dengan wartawan atau redaksi media yang memberitakan itu. Sikap Pakde Karwo, juga tidak serta-merta. Didiamkan dulu sesaat, kemudian ia berusaha melakukan klarifikasi dan menjelaskan. Tidak hanya itu, Pakde Karwo juga memberikan peran kepada Humas untuk meluruskan berita yang bengkok itu atau kurang berkenan.

Dalam kumpulan kliping “Hak Jawab” itu, banyak narasumber yang dijadikan contoh. Ada Panglima TNI, ada Kapolri, ada menteri kabinet, ada anggota DPR RI, bahkan “Hercules”. Siapa yang tidak kenal dengan nama Hercules di Jakarta. Dia tokoh yang sering berhadapan dengan aparat hukum. Namun, ketika dia atau kelompoknya diberitakan tidak baik di media massa, Hercules tidak main hakim sendiri layaknya preman sebagaimana dibayangkan orang.
Seperti contoh, surat kabar Harian Kompas pernah menulis berita dengan judul “Katika Aktor Kehilangan Panggung”. Isi pemberitaan itu menyangkut keterangan presiden pada jumpa pers di pendapa rumahnya di Cikeas, Bogor, yang menjelaskan tentang kunjungannya ke tempat bencana alam Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam berita itu ada yang tidak pas di hati presiden. Presiden tidak marah-marah dan mencaci maki wartawan yang menulis berita itu atau stafnya melakukan tekanan kepada penerbit. Justru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono “memberi contoh” tentang penggunaan hak jawab.

Presiden melakukan hak jawab dengan memberikan keterangan tertulis ke kantor redaksi Surat kabar bersangkutan. Apa yang dilakukan SBY itu mendapat tanggapan positif redaksi dan pengelola Surat kabar Harian Kompas. Besoknya, hak jawab SBY itu dimuat dengan judul “Presiden Pimpin Langsung Penanggulangan Bencana Aceh”.

Lain lagi dengan Hercules. Ia “menggunakan hak jawab” sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Pada suatu hari ada berita yang mengungkap masa lalu dan kegiatan premanisme dan tindakan kekerasan yang dilakukan Hercules bersama kawan-kawannya. Setelah berita itu dimuat di salah satu media harian di Jakarta, Hercules dengan beberapa anak buahnya mendatangi kantor redaksi media masa bersangkutan. Sungguh di luar dugaan para awak redaksi media tersebut, Hercules dan 15 kawannya datang dengan baik-baik. Ia kemudian menjelaskan kedatangannya.

Antara lain, ia tidak ingin masa lalunya diungkit-ungkit, sebab katanya ia dan kawan-kawannya sekarang sudah menjadi pembela rakyat kecil. Hercules menyatakan, mereka sekarang sering menyumbang orang miskin dan korban bencana alam. Hercules minta ia diberi hak jawab, hak koreksi dan pihak media masa yang memuat berita itu minta maaf.

Nah, menarik beberapa contoh pemberitaan yang tidak pas, maka seharusnya konsumen media bisa berkaca kepada Undang-undang No.40 tahun 1999. Demikian pula seharusnya pejabat publik. Sepertinya ada seorang kepala daerah (Walikota) mungkin belum tahu atau tak paham, sehingga ada peristiwa memalukan dan melecehkan martabat wartawan yang dilakukan oleh seorang kepala daerah. Oleh karena itu pejabat publik perlu belajar tentang hak jawab dan memahami Undang-Undang Pers. ***

Related posts

Jadi Partai Favorit Milenial di Jatim, PDIP Sebut Inovasi dan Komunikasi Jadi Kunci

kornus

Komisi C Sidak Kesiapan Rumah Pompa

kornus

Siapkan Kader Untuk Ikut Sukeskan Kemenangan di Pemilu 2024, Partai Gerindra Jatim Gelar Pendidikan Politik Kader

kornus