Jakarta (KN) – Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sepakat menindak tegas para pejabat daerah yang sering meninggalkan daerahnya.Sanksi konkretnya sedang dirumuskan, karena sajauh ini berdasarkan data dimiliki pemerintah pusat, masih banyak pejabat daerah yang kerap meninggalkan daerahnya di luar tugas, sehingga pembangunan di tempatnya menjadi minim.
Demikian diungkapkan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan usai rakor bersama para menteri dan kepala lembaga di kantornya, Selasa (18/8/2015) petang. Luhut tidak menjabarkan rinci pejabat daerah mana saja yang sering melakukan itu.
“Kami sudah membahas dengan Mendagri bahwa banyak pejabat-pejabat di daerah yang sering tidak tinggal di daerah pemerintahnya. Banyak membuang-buang waktu di Jakarta dan di tempat lain. Dan kami bersepakat akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pejabat yang meninggalkan posnya dalam kurun waktu tertentu,” kata Luhut. (red)