Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk menunda program norma kapitasi (metode pembayaran kesehatan) baru bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri).Ketua Komisi E DPRD Jatim, dr Agung Mulyono di DPRD Jatim, Kamis (20/8/2015) mengatakan, program kapitasi yang akan diberlakukan oleh BPJS tersebut terkesan mendadak dan terkesan bisa melemahkan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), misalnya puskesmas, Klinik dll. “Kapitasi tak mungkin bisa diberlakukan di tingkat bawah. BPJS ini terkesan memaksakan karena semuanya belum disosialisasikan,” ungkap Agung.
Menurutnya, Komisi E melihat keluarnya pemberlakuan kapitasi tersebut menunjukkan manajemen BPJS kurang bagus. “Ini bukti kalau BPJS selama ini kinerjanya kurang bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya yakin sampai kapanpun puskesmas di daerah tidak akan selengkap puskesmas di kota. “Walhasil, jumlah kapitasinya akan paling kecil terus menerus,” ujarnya.
Ia menambahkan BPJS seharusnya fokus membenahi standar pelayanan kepada masyarakat. “Layanan faskes primer harus betul-betul sebagai gate keeper, sehingga angka rawat inap bisa menurun,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPJS kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Peraturan itu mulai diberlakukan pada Agustus 2015. (rif)