KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi C : Tak Mau Bayar Pajak PT GEI Melanggar UU No 28/2009 tentang PDRD

Komisi C-DPRD-Jatim-Sidak-SPBG-Jl Ratna-SurabayaSurabaya (KN) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada pihak SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas), salah satu anak perusahaan PGN (Perusahaan Gas Negara) di wilayah Surabaya itu agar segera melakukan pengurusan pajak kepada Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jatim. Pasalnya, beberapa kali DPRD Jatim mengingatkan agar mereka segera membayar pajak yang tertunggak, ternyata hingga saat ini tidak dihiraukan.Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio saat sidak ke SPBG di Jl Ratna kawasan Ngagel Surabaya, Kamis (15/10/2015) sore kemarin, beserta anggota Komisi C lainya.

Dikatakannya, PGN melalui anak perusahaannya yaitu PT Gagas Energi telah mendirikan SPBG di wilayah kawasan Jl Ngagel Surabaya, yakni di Jl Ratna yang ternyata belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. “Kami sudah mencoba cek ke Dispenda Jatim, ternyata sampai saat ini SPBG yang dikelola PT Gagas Energi belum memiliki wajib pajak dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Ini sangat merugikan sekali bagi pemasukan Jatim. Mereka sudah berdiri satu tahun lamanya,” ujar Renville.

Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen PT Gagas Energi tersebut telah melakukan pelanggaran UU No 28/2009 tentang PDRD (Produk Domestik Regional Bruto) dan Perda Jatim No 9/2010 tentang Pajak Daerah. “Kami sudah menemui manajemen akan memenuhi kewajibannya. Namun hingga sekarang kami kroscek ke Dispenda ternyata belum urus dan masih beroperasi,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menyatakan pihaknya bersama Dispenda Jatim sekitar 3 bulan lalu sudah mendatangi PGN pusat di Jakarta dalam rangka mengingatkan kewajiban membayar pajak PBBKB dari pendirian SPBG di Jatim. “Karena tidak ada respon, ya kami sidak. Dan ternyata respon dari PT PGN cukup menggembirakan. Bahkan hari ini dijadwalkan perwakilan PT Gagas selaku operator SPBG akan bertemu dengan Dispenda Jatim,” ujarnya.

Ketua Korwil II SPBG Jatim, Hakim mengatakan, atasnama PT Gagas anak perusahaan PT PGN yang menangani SPBG di Jatim akan segera menemui Dispenda Jatim terkait PBBKB. “Direktur PGN sudah memerintahkan PT Gagas selaku operator SPBG di Jatim ketemu dengan Dispenda Jatim untuk penghitungan PBBKB, ” ujarnya.
Diakui Hakim, awalnya PGN tidak tahu kalau ada kewajiban membayar PBBKB bagi pendirian SPBG seperti yang berlaku untuk SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Pasalnya, PGN berasumsi usaha Oil dan Gas itu justru mendapat subsidi dari pemerintah. (wan)

Foto : Komisi C DPRD Jatim saat sidak SPBG di Jl Ratna Surabaya, Kamis ( 15/10/2015)

Related posts

Pelihara Kemampuan, Prajurit Denmako Koarmada II dilatih Menembak Laras Panjang

Komisi C DPRD Jatim Dorong Percepatan Peralihan Lahan Aset SMKN 2 Pasuruan ke Pemprov Jatim

kornus

Kasum TNI Saksikan Penyerahan Alutsista TNI di PT Dirgantara Indonesia

kornus