Jakarta, mediakorannusantara.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja.
Melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025, pengecualian agunan ini berlaku untuk Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana dengan plafon hingga Rp100 juta per debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kemudahan ini diberikan khusus bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti di atas 100 persen dari modal disetor.
Langkah deregulasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pembiayaan sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kemudahan berusaha.
Selain relaksasi bagi UMKM, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Aturan yang berlaku sejak pertengahan Desember 2025 ini memberikan legalitas bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk menyediakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun syariah.
Regulasi ini menekankan pada perlindungan konsumen melalui transparansi informasi terkait bunga, cicilan, dan sumber dana. OJK juga berwenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan BNPL guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan persaingan usaha yang sehat.
Melengkapi rangkaian regulasi tersebut, OJK turut merilis POJK Nomor 41 dan 42 Tahun 2025. Aturan tersebut masing-masing mengatur tentang tata kelola kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia serta penguatan integritas pelaporan keuangan bagi lembaga pembiayaan.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan transparansi dan akurasi data keuangan, termasuk mempertegas tanggung jawab jajaran direksi serta komisaris dalam menjaga kredibilitas laporan perusahaan kepada publik.( wa/ar)
