Jakarta, mediakorannusantara.com-Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon yang terdiri dari Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama menilai Pasal 1 dalam regulasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kewenangan Presiden.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 262/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti perlunya mekanisme kontrol agar hak prerogatif kepala negara tidak disalahgunakan.
Dalam argumennya, para mahasiswa tersebut menyatakan bahwa meskipun pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional Presiden, pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan keadilan.
Mereka mengusulkan agar Presiden tidak hanya meminta pertimbangan Mahkamah Agung, tetapi juga wajib mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk checks and balances.
Hal ini dianggap penting untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan dalam pemberian pengampunan massal atau penghapusan tuntutan pidana.
Selain persoalan keterlibatan lembaga legislatif, pemohon juga mendesak agar objek amnesti dan abolisi dibatasi secara eksplisit hanya untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat ini, Pasal 1 undang-undang tersebut belum memberikan penegasan mengenai status hukum perkara yang dapat diberikan pengampunan.
Melalui gugatan ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru yang mewajibkan Presiden sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan MA dan DPR serta memastikan putusan hukum telah final sebelum hak tersebut diberikan.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menggelar sidang perdana untuk perkara ini pada Kamis lalu. Majelis hakim panel memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Langkah hukum ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penataan kekuasaan eksekutif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.( wa/ar)
