Jakarta, mediakorannusantara com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan sebelumnya.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin meningkatkan sinergi antar kedua lembaga guna mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data yang tepat sasaran, efektif, efisien, akurat dan akuntabel.

“Jadi pertukaran data berdasarkan pengalaman dalam mengambil keputusan yang cepat dan perumusan kebijakan yang baik dasarnya memang pertukaran data dan informasi yang solid antara berbagai otoritas,” kata Agus saat ‘Kick Off Implementasi PKS OJK dan Kemenkeu’ di Jakarta, Selasa.19/3

Menurut dia, kerja sama itu juga merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan OJK dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) mengingat pertukaran data antarlembaga merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 11 November 2020.

Selain itu juga merupakan tindak lanjut dari keputusan kerja sama Kemenkeu dan OJK tentang Penyediaan, Pertukaran dan/atau Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas sinergi antara OJK dan Kemenkeu dalam pertukaran data untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang baik untuk Indonesia.

“Sinergi ini diharapkan menjadikan sektor keuangan menjadi ideal dan menjadikan Indonesia sebagai tempat dimana sektor keuangannya bisa berkembang dengan baik dan Indonesia bisa maju karena sektor keuangannya maju,” ujarnya.

Dengan adanya agenda Kick Off Implementasi PKS Pertukaran Data Antara Kementerian Keuangan dan OJK, maka menjadi momentum kedua lembaga untuk dapat menjalankan PKS dengan penuh tanggung jawab, memenuhi kebutuhan data dan atau informasi antarlembaga dengan baik.

Ke depan, lanjut Heru, pelaksanaan kerja sama antara OJK dan Kemenkeu RI akan terus ditingkatkan, baik dalam penyediaan kebutuhan data antarlembaga, peningkatan teknologi dalam mekanisme pertukaran data, maupun koordinasi analisis pemanfaatan data dan informasi.

Sinergi dan kolaborasi antara OJK dan Kemenkeu RI dengan K/L dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. ( wan/an)