KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Sarankan Pemkot Putihkan Tunggakan Pajak PBB

Ilustrasi PBBSurabaya (KN) – Anggota DPRD Surabaya menyoroti banyak obyek pajak di Surabaya yang tidak tertagih. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono menyarankan agar pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) melakukan pemutihan terhadap tunggakan pajak yang ada.

Baktiono menegaskan, pemutihan tunggakan pajak merupakan salah satu solusi terbaik yang dapat diambil Pemkot Surabaya. Menurutnya, percuma saja memiliki tagihan pajak yang jumlahnya ratusan miliar, namun pemerintah kota tidak bisa menagihnya.

“Pemkot harus realistis. Dari pertama saya menjadi anggota dewan, catatan tagihan pajak di Dinas Pendapatan memang sangat besar. Tapi, sampai sekarang kan tidak berhasil ditarik,” ujar Baktiono, Senin (19/8/2013).

Meski demikian, bukan berarti Pemkot akan kehilangan begitu saja potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab pajak yang diputihkan hanya yang sudah lama jatuh tempo.

“Untuk pajak tahun ini, tetap ditarik seperti biasa. Bahkan bila perlu dikasih deadline (batas waktu, red),” saran legislator asal PDIP ini.

Sementara bagi warga yang tetap ngotot tidak mau membayar, Baktiono menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. “Saya harap, Pemkot lebih luwes dalam menyikapi masalah ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surabaya, Joestamadji menyatakan, pemutihan tunggaklan pajak tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab nomor objek pajak (NOP) yang akan diputihkan sudah tercatat dalam neraca.

Belum lagi, pihaknya juga dituntut memiliki alasan yang rasional sebagai dasar dilaksanakanya pemutihan. “bukanya kami tidak mau. Tapi syaratnya memang tidak semudah itu,” katanya.

Joestamadji menyebutkan, hingga saat ini pajak yang belum tertagih mencapai Rp 619 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah tertagih sekitar Rp 170 miliar setelah dilakukan proses identifikasi. Sehingga sekarang tunggakan pajak yang belum tertagih masih sebesar Rp 490 miliar.

“Jadi, total dengan tunggakan yang kemarin mencapai Rp 533 miliar. Dengan rincian 370 ribu NOP dan 1,7 juta surat ketetapan pajak daerah (SKPD),” ungkapnya.

Menurut Joestamadji, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan proses identifikasi. Karena sesuai dengan target yang dicanangkan, pada 2015 nanti pihaknya akan mulai melakukan penagihan. “Untuk proses penagihan memang berjalan sedikit lambat. Hingga saat ini baru sekitar 20 persen yang sudah selesai,” tandasnya.

Terpisah, sekretaris kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengaku sudah membahas usulan yang disampaikan anggota dewan tersebut. Menurutya, saat ini yang masih menjadi kajian adalah apakah hutang tersebut diputhkan sepenuhnya atau hanya bungahnya saja.

“Ada beberapa pilihan yang saat ini masih dikaji. Bungahnya saja yang diputihkan sedang hutangnya tetap. Tapi kita tidak bisa begitu saja melakukanya,” terang Hendro.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah puat soal usulan pemutihan objek pajak yang belum dibayar tersebut. “klau sudah ada legal formal dari pusat, kita pasti ersilahkan pemutihan itu,” pungkasnya. (anto)

Related posts

Hj Iriana Joko Widodo bersama Hj Mufidah Jusuf Kalla Kunjungi Produk Kerajinan di Sidoarjo

kornus

Pemkab Jember Gratiskan Angkutan Kota Tekan Inflasi

Komsos Kreatif, Dandim 0831/Surabaya Timur Beri Pembekalan Karakter Anak Usia Dini

kornus