
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah nyata dalam memastikan perlindungan pekerja awak kapal perikanan agar setara dengan standar internasional, Senin 4 Mei 2026.
Proses ratifikasi tersebut telah resmi diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil, demikian penjelasan Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko sangat tinggi bagi para pekerjanya.
Isu perlindungan ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara, sehingga diperlukan standar hukum yang kuat dan mengikat untuk melindungi para awak kapal tersebut.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas, tambah Yassierli.
Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, perlindungan yang diberikan mencakup berbagai aspek mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak terkait.
Aspek pertama berkaitan dengan persyaratan usia minimum, di mana pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia serta kesehatan awak kapal dipenuhi sebelum mereka mulai bekerja.
Kedua, adanya kewajiban perjanjian kerja yang mengharuskan kontrak tertulis secara transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas.
Ketiga, faktor kesejahteraan di atas kapal juga menjadi prioritas, yang mana awak kapal harus mendapatkan jaminan ketersediaan akomodasi serta makanan yang layak selama mereka bertugas di tengah laut.
Keempat adalah mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, di mana pihak kapal wajib memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta menyediakan akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini pemerintah ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai, tegas Yassierli.
Yassierli menambahkan bahwa ratifikasi ini juga menjadi instrumen yang sangat penting bagi Indonesia dalam upaya memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen penuh untuk menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari segala bentuk eksploitasi.
Ini adalah sejarah baru, melalui ratifikasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian, karena negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja, pungkas Yassierli.(wa/ar)
