Jakarta, mediakorannusantara.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru..
Meski menyambut baik penggantian hukum warisan kolonial ini, MUI menaruh perhatian khusus pada potensi penyalahgunaan pasal yang dapat menjerat pelaku nikah siri dan poligami dengan sanksi pidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 KUHP baru diatur mengenai larangan perkawinan bagi seseorang yang memiliki penghalang sah.
Ia menegaskan bahwa praktik poliandri, di mana seorang istri yang masih terikat perkawinan sah menikah lagi dengan pria lain, memang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa disamaratakan dengan poligami bagi pria.
Menurut Niam, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, konsep penghalang sah (al-muharramat minan nisa’) mencakup larangan menikahi keluarga sedarah atau saudara sepersusuan.
Ia menilai upaya memidana nikah siri adalah langkah yang kurang tepat karena seringkali praktik tersebut terjadi akibat keterbatasan akses dokumen administrasi, bukan semata-mata niat menyembunyikan status.
Lebih lanjut, Niam berpendapat bahwa perkawinan merupakan ranah hukum perdata. Oleh karena itu, penyelesaian masalah administrasi perkawinan seharusnya melalui mekanisme perdata, bukan melalui jalur pidana.
Ia mengkhawatirkan adanya tafsir sembrono terhadap Pasal 402 yang justru bertentangan dengan hukum Islam, mengingat dalam Islam pernikahan siri tetap dianggap sah sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi.
MUI berharap implementasi KUHP baru di lapangan tetap diawasi secara ketat guna memastikan keadilan dan ketertiban tanpa mencederai hak umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.
Hukum seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, bukan justru menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap praktik keagamaan yang sudah diatur dalam syariat. ( wa/ar)
