KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi D Minta Kadindik Surabaya Ikhsan Tak Gegabah dan Sewenang-Wenang Tutup SD Aisyiyah

Surabaya (KN) – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya diminta tak gegabah memutus merger sekolah dasar (SD) Aisyiyah Jl Wonorejo Indah Timur, Rungkut Kav 21 Surabaya sebelum melakukan pengkajian.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono minta Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan lebih arif. Sikap yang diputuskan Dindik Surabaya ini terlepas dari sekolah dasar tersebut belum memiliki izin dan status tanahnya masih dipersoalkan.

“Sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan melihat dan meninjau dulu, sebelum SD Aisyiyah di merger,” kata Baktiono, ketika ditemui di ruangan Komisi D, Jumat (12/4/2013).

Baktiono mengungkapkan, selain masalah legalitas yang di dalamnya meliputi seluruh izin proses pendirian lembaga pendidikan, standar pelayanan mininal jumlah siswa juga menjadi salah satu syarat yang diperhitungkan.

“Kalau untuk SD Aisyiyah sangat memenuhi untuk standar pelayanan minimal jumlah siswa. Bahkan melebihi batas maksimal karena jumlahnya sudah 38 lebih. Padahal, batas minimal yang ditetapkan adalah 18 siswa,” ungkap Ketua Komisi D yang membidangi pendidikan ini.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak jajaran pengurus yang ada di salah satu lembaga otonom Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammdiyah itu segera megurus berkas-berkas yang dibutuhkan.

Menurut Baktiono, terkait persoalan yang ada di SD Aisyiyah, sebenarnya sudah ada pengaduan yang disampaikan warga. Namun kala itu, yang disampaikan hanya terkait masalah proses belajar mengajar.

“Saya berharap Dinas Pendidikan juga memberkan bimbingan kepada SD tersebut. karena bagaimanapun juga, SD Aiyiyah juga berkontribusi dalam mencerdaskan warga Surabaya,” tegas Baktiono.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya sejak 5 April 2013 mengeluarkan teguran kepada Kepala Lembaga SD Aisyiyah Jl Wonorejo Indah Timur Kav 21, Rungkut. Dalam surat teguran itu juga meminta agar sekolah itu tak boleh ada proses pembelajaran alias ditutup.

Surat bernomor 421.1/3010/436.6.4/2013, bersifat penting dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan. Yang menarik, surat dinas itu tembusannya hanya ke Camat Rungkut, Lurah Wonorejo, RT dan RW setempat. Alasan penutupan itu karena sekolah tak memiliki izin pendirian dan izin operasional. Bahkan pihak sekolah diminta secepatnya melakukan merger murid ke sekolah swasta terdekat lainnya.

Padahal notabene murid sekolah itu berasal dari keluarga miskin. Sekolah itu juga memang banyak menampung murid miskin dan ada yang digratiskan biaya sekolahnya.

Artinya sekolah itu sudah berinisiatif mencerdaskan anak bangsa dari kalangan keluarga miskin. Ini juga sudah sesuai dengan program Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menggratiskan sekolah sampai wajib belajar 12 tahun. (anto)

Related posts

Kemenkes RI Bersedia Hibahkan Bangunan Seluas 15.065 m2 kepada Dinkes Jatim

kornus

Pemkot Surabaya Pulangkan 29 WTS Ke Daerah Asalnya

kornus

Pemkot Surabaya Usulkan Tambahan Tenaga Pengajar Melalui Seleksi PPPK ke Pemerintah Pusat

kornus