Jakarta, mediakorannusantara.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai tidak memiliki wewenang atau dasar hukum yang kuat untuk memecat atau memberhentikan Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu. Menurutnya, kewenangan MKD DPR RI terbatas pada ranah kode etik, kehormatan anggota, dan lembaga DPR.
“MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik, bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang,” tegas Bintang di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Tugas dan wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR, melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR, memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya. Hal ini, kata Bintang, secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR
Bintang Wahyu menyoroti bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR telah diatur secara khusus dalam perundang-undangan:
- Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 239 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 239 ayat (2) huruf g juga menyebutkan Anggota DPR dapat diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU 2/2011 Pasal 16 ayat (3) menambahkan bahwa apabila anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI atau Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkasnya.
Adapun sejumlah Anggota DPR RI saat ini telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, di antaranya Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Status keanggotaan mereka ke depan rencananya akan ditentukan oleh MKD DPR RI. ( wa/ar)
