KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Renovasi Gedung, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: “Monggo Saja”

Jakarta, mediakorannusantara.com– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi santai laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.

“Ya monggo (silakan) saja. Tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan. Kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya,” ucap Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10).

Menurut Bagja, renovasi gedung, yang menjadi tuduhan, telah dilaksanakan dengan baik dan ia merasa tidak ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan selama proses tersebut.

Ia juga menekankan bahwa laporan keuangan Bawaslu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini membuatnya mempertanyakan dasar pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut.

“Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP. Bagaimana pakai data BPK terus [padahal Bawaslu mendapat predikat] WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya,” kata dia.

Meski demikian, Bagja menilai laporan Gabdem sebagai bagian dari pengawasan publik dan mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan laporan tersebut secara objektif.

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK sebagai tindak lanjut laporan. “Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan, gitu lho? Ha-ha-ha,” ujarnya berkelakar. “Nanti KPK bisa cek di BPK, bisa saja kan sesama penyelenggara negara,” imbuhnya.

Laporan Gabdem soal Proyek Renovasi

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gabdem melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dugaan korupsi tersebut terkait proyek command center atau pusat komando serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

Dalam laporannya, Gabdem menyoroti hasil investigasi BPK RI yang, menurut mereka, mengindikasikan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan komisi antirasuah akan menindaklanjutinya.

“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Setelah telaah, KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut termasuk kewenangan lembaga antirasuah atau tidak. ( wa/ar)

Related posts

Konsisten Dampingi Masyarakat, SIG Fasilitasi Keberangkatan 278 Jemaah Haji dari Jawa Timur, Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan

kornus

Stabilkan Harga, Pemerintah segera Gelontorkan 250 ribu Ton Gula Pasir ke Pasar

PPNI Surabaya Doa untuk Penghormatan Perawat yang Gugur akibat Covid 19