
Jakarta, mediakorannusantara.com-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi mengenai pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin, 2 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo secara tegas menyampaikan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Alasan utama di balik tidak diterimanya permohonan ini adalah karena gugatan tersebut dianggap telah kehilangan objek. Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dipersoalkan oleh Hasto rupanya telah diubah oleh MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan sesaat sebelum putusan perkara Hasto. Dalam putusan sebelumnya tersebut, MK telah menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai sebagai pasal karet yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum Mahkamah bahwa karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak lagi relevan atau sama dengan kondisi hukum terbaru. Guntur menekankan dalam pembacaannya, “Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek.”
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dalam dalil permohonannya menilai bahwa Pasal 21 UU Tipikor sering ditafsirkan secara tidak proporsional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam petitumnya, Hasto sebenarnya menginginkan agar norma pasal tersebut diperjelas dengan penambahan frasa seperti “secara melawan hukum” serta rincian tindakan seperti penggunaan kekerasan fisik atau intimidasi. Selain itu, ia juga sempat meminta agar ancaman pidana dikurangi menjadi maksimal 3 tahun dan mengusulkan pemaknaan kumulatif pada tahapan proses hukum agar seseorang hanya bisa dihukum jika menghalangi seluruh tahapan mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.( wa/at)
