KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Sanksi Pemberhentian Sementara Layanan JKN-KIS Bagi Penunggak Iuran BPJS

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengingatkan sanksi pemberhentian sementara layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk peserta yang terlambat membayar iuran.“Jika terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka sanksinya penjaminan peserta akan diberhentikan sementara,” katanya, Selasa (3/10/2017) melalui rilis BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan,pemberhentian sementara akan berakhir dan status kesepesertaan aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran yang tertunggak paling banyak untuk 12 bulan dan iuran bulan berjalan saat peserta akan mengaktifkan status kepesertaan.

Diungkapkan Kemal, apabila peserta dirawat inap dalam waktu kurang dari sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta tersebut wajib membayar denda pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda pelayanan tersebut sebesar 2,5% dikali biaya pelayanan kesehatan dikali jumlah bulan iuran tertunggak, dengan jumlah maksimal bulan iuran tertunggak 12 bulan dan jumlah denda paling besar Rp 30 juta. (KN07)

 

Related posts

Wujudkan Jatim Amanah, Gubernur Khofifah Bagikan BK-Desa 45,64 M

kornus

Pemkot Surabaya Galakan Gerakan Siber Casting, Cegah Stunting Sejak Usai Remaja

kornus

Walikota Risma Pantau Aktivitas Pengerukan Lumpur di Sungai Kedung Baruk Sungai

kornus