JAKARTA, mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sidang gugatan soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk ke dalam dana pendidikan dapat diputus pada Juli 2026. Oleh karena itu, pihak MK meminta pemerintah dan DPR RI untuk membatasi jumlah saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Persidangan bermula dari permohonan ahli dari pihak pemerintah atau presiden yang mengajukan lebih dari tiga ahli untuk dimintai keterangan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (23/6/2026). Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Suhartoyo, yang justru meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan jumlah ahli dari DPR RI, yakni masing-masing tiga orang untuk tiga perkara a quo.
“Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan),” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.
“Ada yang mulia, setiap perkara dua ahli yang mulia,” jawab Zulmansyah, selaku Direktur Litigasi dan Non Litigasi, Kementerian Hukum, yang mewakili kuasa hukum pemerintah.
Mendengar jumlah saksi yang diajukan lebih dari tiga orang, Suhartoyo langsung memotong pembicaraan dan mengingatkan soal waktu persidangan yang tidak memungkinkan untuk memeriksa empat orang saksi.
“Jangan, waktunya pak,” kata Suhartoyo mengingatkan, lalu diamini oleh kuasa hukum pemerintah.
Suhartoyo menyebut, hakim konstitusi berupaya menyelesaikan perkara tersebut paling lambat akhir bulan ini agar tidak kehilangan isu dari apa yang menjadi permohonan para pemohon.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.
Kuasa hukum dari pemerintah sempat mencoba menawar untuk menghadirkan empat ahli, namun kembali ditolak oleh Suhartoyo.
“Empat ahli yang mulia?” tanya Zulmansyah.
“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.
Setelah mendapat kesepahaman, Suhartoyo menutup persidangan dan menyatakan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Diperkirakan sidang akan berlangsung cukup lama, mengingat biasanya MK menggelar sidang mulai pukul 10.30 WIB.
“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” pungkas Suhartoyo.
Diketahui perkara nomor 40, 52, dan 55 menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh enam pemohon, di antaranya Umran Usman dan Miftahul dengan memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix selaku prinsipal sekaligus kuasa hukum atas dua pemohon tersebut.
Untuk pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026, mereka menguji materi dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Ketiga permohonan ini sudah memulai sidang pendahuluan pada Februari 2026. Tercatat sudah dilaksanakan empat kali persidangan, yakni pada tanggal 11 Maret untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah, sidang tanggal 14 April kembali mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, serta sidang tanggal 28 April mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.
Selanjutnya, sidang pada tanggal 20 Mei mendengarkan keterangan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, yakni Abdullah Ubaid Matraji. Pada perkara nomor 40 dan 55 terdapat delapan permohonan pengujian UU serupa yang diterima oleh MK, sedangkan pada perkara nomor 52 terdapat 36 permohonan pengujian UU serupa.
Perkara ini secara umum menyoal Program MBG yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan nasional, yang menurut para pemohon menimbulkan dampak signifikan.(wa/an)
