
Wagub Jatim Emil Elestianto dardak menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Raperda Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tentang Raperda Disabilitas ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD M. Musyafak Rouf, serta dihadiri oleh 75 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai elemen tamu undangan lintas sektor terkait.
Wagub Emil menyampaikan penyusunan Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Wagub Emil mengatakan Raperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih adaptif, progresif, dan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas tidak lagi dipandang melalui Charity Based Approach, yaitu pendekatan berbasis belas kasih, melainkan menjadi pendekatan Human Rights Based Approach yaitu pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia.
Pemprov Jatim juga menyampaikan sejumlah masukan terkait Raperda tersebut, antara lain peningkatan aksesibilitas sarana dan sarana publik, penguatan koordinasi lintas daerah, pemberdyaan ekonomi penyandang disabilitas, serta penguatan sistem pendataan yang terintegrasi, serta penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas serta penegasan proses rekrutmen yang terbuka, aksesibel, dan terverifikasi.
“Perlu adanya penguatan kolaborasi Pentahelix guna memperluas dukungan terhadap pembangunan yang inklusif. Pemprov Jatim berharap Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur,”kata Wagub Emil. (KN01)
