
Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengisian kuota haji tambahan dan mengusut sejumlah aset saat memeriksa tiga saksi pada Senin, 15 Juni 2026, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga saksi tersebut adalah ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, serta FIR selaku Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), dan juga soal penelusuran aset,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik saat ini masih mendalami sejumlah aset terkait dengan para tersangka kasus kuota haji atau tidak.
“Ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” kata Budi.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 27 Februari 2026, yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026, atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.
Pada Senin, 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keduanya kemudian ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.(wa/an)
