KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Miskomunikasi, Layanan Kesehatan Gratis Dikeluhkan

Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Layanan kesehatan gratis di Surabaya, banyak dikeluhkan warga. Namun menurut pihak Dinas Kesehatan Surabaya, hal itu karena terpotongnya arus komunikasi alias miskomunikasi.

Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, kalau program Universal Health Coverage (UHC), berupa layanan kesehatan gratis dengan cukup menunjukkan KTP Surabaya atas instruksi Wali Kota sudah berjalan.

“Memang ada sejumlah masalah di masyarakat, namun itu karena miskomunikasi saja,” terangnya usai rapat LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021, bersama Pansus di Komisi C DPRD Surabaya pada Rabu (6/4/2022).

Nanik menambahkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi lagi ke masyarakat, terkait dengan prosedur untuk mendapatkan layanan UHC. Menurut dia, program UHC berdampingan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Masyarakat yang datang ke semua faskes kita layani, antara lain puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, akan didaftarkan saat itu juga lewat KTP yang ditunjukkan. Asal bersedia mendapat layanan kesehatan kelas 3.

“Tapi sebaiknya sebelum sakit, masyarakat mendaftar BPJS melalui kelurahan. Jadi jangan kemudian ketika sakit baru mendaftar. Ini untuk memudahkan proses layanan,” jelas Nanik.

Lebih lanjut Nanik mengatakan, saat ini ada 43 rumah sakit ditambah beberapa klinik di Surabaya, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Masih ada 17 rumah sakit yang belum bekerjasama. Jadi program UHC tidak bisa dilayani di rumah sakit tersebut. Kecuali dalam kondisi darurat atau emergency. Nantinya pihak rumah sakit mengklaim ke rumah sakit yang bekerjasama,” ungkapnya.

Nanik kembali mengungkapkan, sejak program UHC dikenalkan ke publik tanggal 1 April 2021, pihaknya melakukan sosialisasi ke rumah sakit terutama yang belum bekerjama dengan BPJS Kesehatan.

“Ada 2 penyebab mengapa mereka belum bekerjasama. Yang pertama karena pemiliknya belum menyetujui seperti rumah sakit Premiere, National Hospital. Kemudian karena rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat kredensial BPJS. Sehingga belum bisa bekerjasama,” terangnya.

Namun menurut Nanik, perlahan-lahan beberapa rumah sakit menunjukkan progres positif. “Kita nanti dibantu oleh Komisi C untuk penguatan dorongan terhadap kerjasama oleh 17 rumah sakit tersebut,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Banyak Anak Warga Belum Terkover Sekolah Negeri, Dewan Jatim Harap Sistem Zonasi Harus Diimbangi Infrastruktur yang Memadai

kornus

BTPN Purna Bakti Tembung Deli Serdang Dirampok, Rp 148 Juta Amblas

redaksi

Doktor ITS Gagas Metode Baru dalam Proteksi Jaringan Listrik

kornus