Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tetap nekat melakukan pengadaan mobil minibus senilai Rp 998.800.000. Ironisnya, meski pengadaan mobil minibus yang nilainya hampir Rp 1 miliar tersebut disorot publik minibus karena tak peka terhadap kondisi ekonomi Jatim yang terpuruk akibat Covid-19, justru dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) tanpa melalui lelang.
Direktur Utama Intra Publik Mauli Fikri mengatakan, pengadaan minibus dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) bernomor 30793830 tersebut, berubah sistemnya secara tiba-tiba.
Mauli Fikri mengungkapkan, data temuan yang diterimanya pada Kamis (23/12/2021) lalu, Inspektorat Pemprov Jatim mencantumkan Metode Pemilihan pengadaan barang dan jasa dengan sistem Tender Cepat atau lelang capat. Namun anehnya, pada Jum’at (24/12/2021) setelah mencuat di public Inspektorat diduga sengaja merubah sistem menjadi pengadaan 1 unit mobil minimus senilai Rp 99.800.000 tersebut dengan penunjukan langsung.
Diketaui sebelumnya, pada sistem Tender Cepat atau lelang cepat, Inspektorat Pemprov Jatim memberikan pagu pengadaan mobil minibus tersebut sebesar Rp 1.450.128.000. Kemudian, pada sistem Penunjukan Langsung tanpa lelang, berubah nilainya menjadi Rp 998.800.000.
“Kita sama-sama tau, tender yang dilakukan inspektorat melalui sistem lelang, dan sudah tercantum di LPSE Jawa Timur. Padahal, saat kita cek itu sudah terdapat 4 peserta yang siap melakukan penawaran yang kompetitif,” jelas Mauli, Rabu (29/12/2021).
Ia menilai, perubahan mekanisme sistem pengadaan barang dan jasa oleh Inspektorat Pemprov Jatim itu sudah tidak benar, dan terkesan ngotot. pasalnya Inspektorat menggukan berbagai cara untuk bisa melakukan belanja pengadaan mobil minibus.
Dan anehnya,kata Mauli, mereka tidak mempertimbangkan peratuan yang berlaku. “Maka perlu digaris bawahi, untuk sistem penunjukan langsung ada aturannya. dimana salah satunya barang atau jasa harus memiliki karakter khusus. Dan tidak dibatasi nominalnya, kalaupun barang tersebut harganya 50 miliar, dan penyedianya hanya satu misalnya, itu diperbolehkan dengan sistem penunjukan langsung,” tegasnya.
Menurutnya, jika inspektorat membutuhkan minibus dengan kapasitas 16 tempat duduk. Spesifikasi itu tidak masuk ketegori khusus, dan banyak ditemukan di tempat penjualan mobil pada umumnya.
“Apa didalam minibus itu terdapat alat sadapnya atau peralatan canggih, sehingga harus menggunakan sistem penunjukan langsung? Jadi kesannya Inspektorat Pemprov Jatim ini main kucing-kucingan dan memaksa banget,” cetusnya.
Mauli menginginkan Lembaga Inspektorat Pemprov Jatim berusaha meningkatkan sistem digitalisasi dalam melakukan kontrol, pengawasan, monitoring terhadap program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim.
Sehingga, Inspektorat Pemprov Jatim bisa melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan baik dan mudah.
“Sebetulnya, saya tidak ingin sebuah lembaga Inspektorat itu terkesan menjadi perusahaan travel, yang dikit-dikit ada keperluan transportasi dan solusinya adalah pengadaan kendaraan bermotor, dimana kita tahu bahwa pada tahun anggaran 2021 ini mereka hampir menghabiskan dana APBD total senilai 3 miliar untuk belanja pengadaan kendaraan permotor, urgensinya apa? ” kata mauli.
Ia juga merekomendasikan untuk menggagalkan rencana pengadaan kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil minibus tersebut. Dengan mengalokasikan anggaran kepada belanja yang bersifat lebih urgen dan dapat mengefektifkan kinerja pengawasan.
“Katakanlah, seperti membeli sistem atau aplikasi kepada pengembang yang bisa membuat pengawasan lebih mudah dan murah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika Inspektorat Pemprov Jatim memiliki aplikasi yang berisi semua kegiatan dari lembaga atau mitra Pemprov yang ada di Jawa Timur. “Semua lembaga di Jawa Timur harus memiliki akun dan terdaftar didalam aplikasi pengawasan itu, maka hal itu pasti data melakukan pengawasan secara realtime,” katanya.
Dalam kasus pengadaan kendaraan bermotor oleh Inspektorat Pemprov Jatim tersebut, lanjut Mauli, dikhawatirkan akan menjadi contoh tidak baik oleh dinas-dinas yang lain. dalam hal penata usahaan anggaran di Jawa Timur, seharusnya Inspektorat menjadi pionir dalam piñata usahaan anggaran.
“Karena mereka memiliki fungsi pengawasan internal Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tapi hari ini kesannya mereka menghambur-hamburkan anggaran, dengan spesifikasi yang tercantum kita sama-sama faham harga wajarnya, belum lagi sekarang kan lagi musim diskon akhir tahun,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dilihat dari situs LPSE Jatim, Kamis (23/12/2021), paket pengadaan barang dan jasa diberi nama Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang untuk satuan kerja Inspektorat Jatim dengan kode tender 46631015. Nilai Pagu Paket Rp 1.450.128.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 998.800.000,00. (KN01)
