Purwokerto ,mediakorannusantara.com Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi. Perubahan ini direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk pemberlakuan sistem baru ini.
”Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” kata Menkes Budi usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).
Mengatasi Pemborosan Biaya dan Keterlambatan Penanganan
Menkes menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali mengakibatkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus-kasus yang memerlukan keahlian dan fasilitas tertentu.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 13 November 2025.
Ia mencontohkan kasus darurat seperti serangan jantung, di mana pasien seringkali harus melewati proses rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit (RS) Tipe C, lalu Tipe B, sebelum akhirnya mencapai RS Tipe A yang memiliki kemampuan penanganan memadai.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas (RS Tipe A),” tegasnya.
Prioritaskan Kecepatan dan Keselamatan Pasien
Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan atau diagnosis awal.
Menkes Budi menambahkan bahwa masyarakat juga akan lebih diuntungkan karena penanganan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awalnya,” pungkas Menkes Budi.
