Surabaya (KN) – Guna menghindari penyimpangan penggunaan anggaran kunjungan kerja, laporan anggaran kunjungan kerja (kunker) DPRD Surabaya dan pejabat Pemkot Surabaya 2012 ini wajib dilaporkan secara rinci. Laporan secara rinci mulai biaya inap di hotel, tranpsortasi perjalanan, makan dan minum serta lainnya. Kewajiban ini tertuang di dalam surat persetujuan Gubernur Jatim Soekarwo terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2012 menjadi APBD.
Di dalam pesertjuan Gubernur disebutkan, setiap kekgiatan kunker anggota dewan dan pejabat Pemkot Surabaya selama ini masih menggunakan sistem paket. Artinya, setiap pelaporan kegiatan kunker anggota dewan dan pejabat Pemkot hanya melaporkan kegiatannya dalam satu paket tanpa ada rincian penggunaannya. Sehingga dalam pelaporannya tidak ada rinciannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Namun, untuk selanjutnya Gubernur meminta pelaporan kunker dewan dan pejabat Pemkot menggunakan pelaporan sistem att cost atau pelaporan secara rinci. “Ya, permintaan Gubenur seperti itu,” kata Musfak Rouf, salah satu Wakil Ketua DPRD Surabaya, Senin (6/2).
Menurutnya, permintaan Gubernur memang seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 45/2007. Di dalam Permenkeu itu setiap pelaporan kegiatan kunker dewan dan pejabat Pemkot harus menggunakan sistem att cost sehingga semua keluarnya anggaran yang digunakan dilaporkan rinci dan detil.
Peraturan Mewnteri Keuangan itu, lanjut Musyafak, sebetulnya sudah langsung diterapkan Surabaya, tapi untuk menyiasati agar pelaporannya tidak menggunakan seistem att cost Pemkot mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali). Perwali itu membolehkan pelaporan kegiatan kunker dewan dan pejabat Pemkot tidak menggunakan att cost, tapi menggunakan sistem paket. “Saya akan sampaikan masalah ini dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dewan. Tujuannya agar penggunaan anggaran kunker dewan dan pejabat Pemkot seuai dengan aturannya. Biar nggak dipersalahkan secara hukum,” jelasnya.
Apalagi, kata Musyafak, anggaran kegiatan DPRD Surabaya 2012 yang di antaranya untuk kunker justru naik. Semula di dalam draf RAPBD 2012 anggaran kegiatan DPRD disiapkan dana sekitar Rp 66 miliar, namun dalam rapat Banggar anggaran ini justru naik menjadi Rp 69,466 miliar atau naik sekitar Rp 3,466 miliar.
Dari jumlah anggaran di atas, sesuai draf RAPBD sebelumnya, anggaran kunker dialokasikan Rp 36,5 miliar. Artinya, dari total anggaran dewan, hampir separuhnya alokasi biaya itu untuk membiayai kunker 50 anggota anggota dewan. “Harapan kami, kunker ya kunker, tapi pelaporannya harus jelas dan tidak melanggar peraturan hukum dan undang-undang,” jelasnya.
Soal besarnya anggaran kunker dewan ini, sumber lain menyatakan, anggaran sebanyak ini digunakan untuk membiayai 20 kegiatan DPRD yang intinya adalah kunker. Rinciannya, kunker Banggar, Banmus, Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg), Komisi, Pansus, kunker anggota dewan, kunker pimpinan dewan, kunker Panitia Angket (Pangket), kunker luar negeri dan kunker mengikuti Lemhanas.
Selain itu konsultasi Banggar, Banmus, BK, Banleg, Komisi, Pansus dan Panitia Angket. Ada pula biaya untuk mengikuti diklat, pelatihan dan seminar/lokakarya di luar daerah sesuai tupoksi. Di sisi lain ada lagi biaya untuk mengikuti diklat, pelatihan dan seminar/lokakarya di dalam kota daerah sesuai tupoksi. (red)
