Jakarta (KN) – Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet, secara otomatis Angelina Sondakh sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Partai Demokrat. “Kalau sudah tersangka, otomatis nonaktif,” kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng saat ditemui wartawan di gedung DPR, Senin (6/2/2012).
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa menyatakan Angelina sudah berhenti sebagai pengurus DPP sejak menyandang status sebagai tersangka pekan lalu. Saan menjelaskan, surat pemberhentian Angelina sudah diurus oleh Dewan Kehormatan Partai. “Sudah diproses,” kata Saan.
Namun Saan menegaskan bahwa Angelina hanya diberhentikan sebagai pengurus. Anggota Komisi Olahraga DPR ini tidak secara otomatis diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat. Saan menjelaskan, hingga saat ini, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Angelina masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrat.
Menurut Saan, ada perbedaan perlakuan yang diterima oleh Nazaruddin dengan Angelina. Nazaruddin langsung diberhentikan dari partai karena kabur ke luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka. (red)
