KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mendagri : Pendirian Ormas Di Indonesia Terlalu Mudah Seperti Membuat Martabak

Jakarta (KN) – Pendirian ormas terlalu mudah, saat ini ormas yang tercatat di Kemendagri jumlahnya mencapai 64.577. ”Pembentukan ormas di Indonesia terlalu mudah, seperti membuat martabak telur. Di luar jumlah yang tercatat di Kemendagri itu, ada juga yang belum terdaftar,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi, Senin (20/2/2012.

Menurut Mendagri, keberadaan ormas memang dijamin UUD 1945, khususnya pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, seluruh ormas bisa saja dibekukan jika melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan misalnya saja memberikan bantuan tanpa izin, menerima bantuan luar negeri tanpa izin, mengembangkan ajaran yang bertentangan dan merongrong Pancasila.

Terkait aksi anarkistis yang dilakukan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Gamawan sebelumnya mengungkapkan sudah memberikan dua kali teguran kepada FPI.

Jadi jika suatu saat melanggar lagi, langkah berikutnya adalah pembekuan. ”Soal penolakan FPI di Kalimantan Tengah, saya menyarankan diadakan dialog dengan pejabat daerah. Tujuannya agar kedua belah pihak dapat mencapai kata sepakat. Takutnya masalah ini dimanfaatkan berbagai orang sebagai alat. Dikhawatirkan ada ormas yang baik, tapi dilarang,”cetusnya. (red)

Related posts

Menteri PMK minta Pasar Tradisional jangan jadi Klaster Baru COVID-19

DEN sebut Kendaraan Listrik bisa Tekan Defisit Transaksi Berjalan RI

Ditjen Pajak sebut 57,8 juta NIK Terintegrasi NPWP