Surabaya (KN) – Polisi meringkus dua orang pengedar sabu-sabu. Dua tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi beromset puluhan juta yang berhasil diringkus petugas Polsek Tegalsari itu adalah Feri (33), warga Jl Kusuma Bangsa dan Budi (44) warga Jl Simokerto, Surabaya.
Dari tangan Feri, polisi menyita barang bukti berupa 1,25 butir ekstasi warna kuning dan 0,25 tablet Xanax berserta 42 gram sabu. Sedangkan Budi diamankan beserta Barang Bukti 0,5 gram sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto, di Mapolsek Tegalsari mengatakan, Keseluruhan barang bukti itu ditemukan anggota setelah menggeledah tersangka seusai ditangkap di kawasan Jl Dharmahusada dan Jl Simokerto, Surabaya beberapa waktu lalu.
“Keduanya mengaku membeli satu gram sabu itu seharga Rp 1,3 juta dan dijual lagi Rp 1,8 juta,” terang Kombes Pol Tri Maryanto pada wartawan, Selasa (21/2) siang.
Ditempat yang sama, Kapolsek Tegalsari Kompol Mustofa menambahkan, dari barang bukti seharga 74 juta itu, pihaknya meyakini bahwa pelaku tidak hanya memakai tapi juga menjual atau sebagai pengedar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab kuat dugaan mereka ini bagian dari bandar besar yang kami buru,” ujarnya. (wan)
Foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto menunjukan barang bukti narkoba
