Madiun (KN) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo usai pembagian paket sembako gratis di Lapangan Balerejo, Kebonsari, Madiun, Sabtu (20/8), mengimbau kepada masyarakat khususnya yang ingin membagi zakat kepada masyarakat miskin harus izin Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan dan cedera saat pembagian zakat massal.
Kesadaran berzakat merupakan pembangunan spiritual sesorang yang harus ditumbuh kembangkan. Namun agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka harus izin Kepolisian.“Pada prinsipnya Pemprov Jatim tidak melarang adanya pembagian zakat massal. Tapi harus izin dulu ke polisi agar tidak terulang kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Soekarwo.
Sukarwo menambahkan, diharapkan dengan adanya bantuan keamanan dari pihak kepolisian bisa meminimalisasi keribuatan atau pun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya saat pembagian zakat. Karena itu diperlukan izin atau paling tidak koordinasi dengan pihak Kepolisian.
Pemprov Jatim sudah berkoordinasi dengan Kapolda untuk meminta jajarannya mewaspadai daerah yang sering diadakan zakat massal. Jadi mereka bisa melalukan tindakan pengamanan saat pembagian zakat atau sembako dan kalau kekurangan personil masih bisa meminta bantuan dari TNI. Pada beberapa tahun lalu saat pembagian zakat massal di Pasuruhan justru berubah menjadi malapetaka. Banyak penerima zakat yang akhirnya meninggal dunia karena terhimpit dan terinjak-injak sesama penerima zakat
Selain itu, kata Soekarwo, Pemprov saat ini juga sedang gencar melakukan sosialisasi tentang imbauan untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) setempat. Agar imbauan tersebut dilaksanakan di daerah Kabupaten/Kota, Pemprov sudah menginstruksikan kepada para Bupati dan Walikota di wilayahnya agar membayar zakat melalui BAZ.
Beberapa waktu lalu Gubernur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf juga telah mendeklarasikan “Gerakan Jawa Timur Berzakat” bersama jajaran pejabat dan forum pimpinan daerah Jawa Timur di Surabaya. Gerakan tersebut agar Zakat dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah setempat. (im)