KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Buyung : SBY Bisa Terancam 12 Tahun Penjara Jika Turuti Permintaan Nazarudin

Amandemen UUD 45Medan (KN) – Advokat Senior Adnan Buyung Nasution turut angkat bicara menanggapi ramainya kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang mendera eks bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perubahan sikap Nazar yang mendadak pendiam membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Menurut Adnan Buyung Nasution, proses hukum terhadap Nazarudin tidak berjalan transparan sehingga membuat Nazar memilih bungkam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga disarankan agar tidak mengabulkan permintaan Nazarudin mengenai pembebasan istrinya Neneng Sri Wahyuni dari kasus yang mendera eks anggota Komisi III DPR itu.
“Kalau dituruti (surat permintaan Nazaruddin) SBY bisa terjerat hukuman pidana ancaman 12 tahun penjara,” ujar Buyung usai menghadiri acara Dies Natalies ke-59 di Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (20/8/2011).
Buyung juga menyayangkan kepulangan Nazarudin yang tanpa didampingi pengacara. Menurutnya, seorang tersangka punya hak untuk didampingi oleh seorang penasehat hukum dalam suatu perkara. Meski demikian, bungkamnya Nazarudin, menurut Buyung merupakan strategi dari Nazarudin sendiri untuk menyelamatkan keluarganya dari jeratan hukum.
“Ini permainan Nazaruddin sendiri sebagai akal bulusnya untuk melindungi keluarga dan petinggi Demokrat agar selamat dari jerat hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan di media masa, Nazaruddin juga meminta kepada Presiden SBY agar penegak hukum tidak menyentuh anak dan istrinya melalui surat. Pengusaha muda asal Simalungun, Sumatera utara itu juga meminta proses hukum kepadanya diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. (red)

Foto : Adnan Buyung Nasution

Related posts

Kemenhub Naikkan Harga Tiket Pesawat Terbang

redaksi

BPS Catat Perutumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 5,07 Persen

redaksi

Anggota DPRD Jatim Kuswanto Komitmen Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

kornus