KORAN NUSANTARA
Jatim

Mahkamah Agung Periksa Pemakzulan Bupati Jember Faida

Jakarta, mediakorannusantara.com –  Mahkamah Agung mulai memeriksa hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang tercatat dengan nomor registrasi 2 P/KHS/2020.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 26/11 perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa oleh Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Mahkamah Agung memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Untuk itu, DPRD Jember menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu.

Ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Sementara Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.

Sebelumnya Bupati Jember Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan dirinya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung

Ia menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan. (an/wan)

Related posts

Mulai 20 Desember Proyek Pengerjaan Jalan Nasional dijatim akan dihentikan Sementara 

Di Lokasi Bencana Semeru Selama 2 Hari, Ketua DPW PKS Jatim Pimpin Apel Hingga Buka Kegiatan untuk Remaja Desa Sumberwuluh

kornus

MenPAN Melarang PNS Rapat di Hotel

kornus