KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

MenPAN Melarang PNS Rapat di Hotel

Surabaya (KN) – Mulai 1 Desember pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggelar rapat di luar kantor. Larangan PNS menggelar rapat di hotel resmi berlaku mulai 1 Desember 2014.“Mulai per 1 Desember stop semua,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Yuddy Chrisnandi di sela sidak di kantor bersama Samsat Manyar Surabaya, Selasa (18/11/2014).

Yuddy mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN tentang larangan PNS rapat di hotel. Surat edaran tersebut, kata dia, setingkat dengan peraturan menteri. Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya ya bisa tidak dipromosikan, mutasi. Itu sudah merupakan hukuman yang berat untuk seorang PNS,” jelasnya.

Kebijakan larangan PNS rapat di hotel ini menurutnya dapat menekan kebocoran anggaran hingga 20 persen. “Estimasi penghematan mengurangi kebocoran anggaran sampai 20 persen,” ujarnya.

Meski larangan tersebut diberlakukan per 1 Desember 2014, MenPan masih memberikan kelonggaran bagi hotel yang sudah berhubungan dengan pihak ketiga.
“Karena menyangkut kepentingan umum masih kita perbolehkan. Tapi setelah bulan Desember ini kita stop semua,” tandasnya. (wan)

Related posts

Bawaslu dorong revisi UU Pemilu-Pilkada kuatkan keterwakilan perempuan

DPRKPP Kebut Pembangunan RSUD Surabaya Timur, Optimis Tuntas September 2024

kornus

KKP siapkan Desain Infrastruktur Kampung Nelayan Samber-Binyeri Papua