KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Mahfud MD Minta Kejagung percepat Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT di Kemhan

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung untuk mempercepat pengusutan kasus pengelolaan slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang dinilai terjadi pelanggaran hukum dari sebuah kontrak penyediaan satelit yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan sejumlah perusahaan operator satelit.

“Karena belum ada kewenangan dari negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus melakukan penandatanganan kontrak terkait pengadaan satelit, maka diduga ada terjadi pelanggaran,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam Konferensi Pers secara virtual terkait kasus pengelolaan Slot Orbit 123 BT, di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya kasus ini, sudah lama menjadi perhatian pihaknya termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan dirinya sudah beberapa kali rapat membahas persoalan ini dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya juga telah melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo, beliau memerintahkan agar kasus diselesaikan sampai tuntas,” jelas Mahfud.

Dalam keterangan pers ini, Mahfud mengungkapkan gambaran kasus dugaan pelanggaran yang terjadi terkait pengelolaan Slot Orbit 123 BT.

Kasus ini berawal saat 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Karena itu, untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016. Namun Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT ke Kominfo.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti di 2015 ini, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Selain dengan Avanti, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya di 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan.

Avanti kemudian menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara Indonesia harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar.

Pihak Navayo yang juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance, namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar USD16 juta kepada Kemhan, namun Pemerintah Indonesia menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tertanggal 22 Mei 2021, Kemhan harus membayar USD20.901.209,00 kepada Navayo.

Pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A ke PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Namun PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Kemhan (Satkomhan).

“Nah ini yang kami duga telah terjadi pelanggaran, dari sebuah kontrak sehingga negara yang dirugikan karena negara harus membayar, padahal yang bertanggung jawab adalah yang membuat kontrak itu. Selain itu belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN harus melakukan itu, inilah yang kami usut,” jelas Menko Polhukam.

Terkiat hal ini secara khusus pihaknya sudah meminta Kejagung untuk mempercepat proses penyelidikan serta meneruskan apa yang harus dilakukan, mengingat sudah lama dilakukan, bahkan berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) desas-desus ini sudah muncul sejak 2011.

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga akan terus bertambah, mengungat masih ada perusahaan yang belum mengajukan gugatan, di antaranya AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat, kalau mereka menggugat tentu bisa bertambah,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan pihaknya juga telah melakukan audit investigasi baik secara internal maupun dibantu BPKB, hasilnya sudah keluar dan langsung dikoordinasikan dengan Kejagung, “Nah kami persilahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya,” pungkas Mahfud.

Kejagung Naikkan ke Penyidikan

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini sejak lama secara intnsif.

Sekarang menurutnya, hasil penyelidikan sudah mengerucut menghasilkan sejumlah alat bukti kuat, dan siap naik ke tahap penyidikan.

“Hasil penyelidikan sudah cukup bukti untuk segera naik ke penyidikan, tunggu saja satu dua hari ini akan ada rilis dari tim, termasuk nilai kerugian negara yang belum bisa disampaikan sekarang, tunggu saja rilisnya ya, kami berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP,” pungkas Jaksa Agung.(wan/inf.p)

Related posts

Beredar Surat Undangan Doa Bersama Pengasuh Ponpes di Grahadi, Gubernur Khofifah : Surat Undangan Itu HOAX

kornus

KPK sebut ada aliran uang Rp300 juta dari Ben Bahat ke lembaga surve

Pemkab Trenggalek diharap Peduli Industri Kecil Menengah