KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

MA Diminta Lebih Membuka Diri Terhadap Pengawasan Hakim

Bandung (KN) – Mahkamah Agung (MA) diminta lebih membuka diri terhadap pengawasan terkait dengan perilaku hakim yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).Menurut anggota Komisi III bidang Hukum DPR RI Nasir Djamil, kemerdekaan atau independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang tidak dapat diganggu gugat, bukan alasan untuk lepas dari pengawasan eksternal. “Kemerdekaan hakim bukan absolut. Dia dibatasi hukum dan keadilan. (Independensi) ini bukan sesuatu yang istimewa,” kata Nasir, dalam diskusi KY di Bandung, Jumat (11/11/2011).

Independensi, kata Nasir, sering dijadikan tameng oleh MA dalam berbagai bentuk solidaritas korps hakim. Hal itu terlihat saat KY menyelidiki putusan hakim, untuk melihat pelanggaran etika yang dilakukan hakim tersebut. “Itu kenapa kemerdekaan hakim harus seimbang dengan akuntabilitas publik, transparansi,” tambahnya.
.
Meski demikian, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY tak mengatur kewenangan yang mempermasalahkan putusan.  (udi)

Related posts

Dandim Lamongan Hadiri Acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar

kornus

Kodim 0814 Bersama Bupati Jombang Beri Santunan Dan Sembako Kepada Veteran, Warakauri Dan Masyarakat

kornus

Pererat Hubungan Menuju Tahun Politik 2024, Partai Demokrat dan Partai Golkar Jatim Gelar Pertemuan Tertutup

kornus