KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

MA Diminta Lebih Membuka Diri Terhadap Pengawasan Hakim

Bandung (KN) – Mahkamah Agung (MA) diminta lebih membuka diri terhadap pengawasan terkait dengan perilaku hakim yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).Menurut anggota Komisi III bidang Hukum DPR RI Nasir Djamil, kemerdekaan atau independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang tidak dapat diganggu gugat, bukan alasan untuk lepas dari pengawasan eksternal. “Kemerdekaan hakim bukan absolut. Dia dibatasi hukum dan keadilan. (Independensi) ini bukan sesuatu yang istimewa,” kata Nasir, dalam diskusi KY di Bandung, Jumat (11/11/2011).

Independensi, kata Nasir, sering dijadikan tameng oleh MA dalam berbagai bentuk solidaritas korps hakim. Hal itu terlihat saat KY menyelidiki putusan hakim, untuk melihat pelanggaran etika yang dilakukan hakim tersebut. “Itu kenapa kemerdekaan hakim harus seimbang dengan akuntabilitas publik, transparansi,” tambahnya.
.
Meski demikian, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY tak mengatur kewenangan yang mempermasalahkan putusan.  (udi)

Related posts

Jokowi Sambangi Pengungsi Banjir Bandang Sentani Papua

redaksi

Di Pembukaan Kongres Muslimat NU, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi: Tidak Ada yang Kebal Hukum

kornus

Puluhan Warga Blitar Keracunan Makanan Hajatan Pernikahan

redaksi