
Jakarta mediakorannusantara.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan simpanan, mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas suku bunga acuannya. Penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam Rupiah, valuta asing (valas), dan juga simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di bank umum turun 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR juga turun 25 bps menjadi 6 persen, dan simpanan dalam valas turun 25 bps menjadi 2 persen.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Didik menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan perbaikan indikator ekonomi nasional dan penurunan suku bunga pasar keuangan. Menurutnya, sejak LPS terakhir kali menurunkan suku bunga penjaminan pada Mei 2025, suku bunga pasar sudah turun secara signifikan.
“Pada periode observasi September 2025, suku bunga pasar Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025, sehingga total penurunan sejak Mei mencapai 19 bps,” ujar Didik.
Ia menambahkan, ruang untuk penurunan suku bunga pasar masih terbuka lebar, didukung oleh pemangkasan suku bunga acuan BI, penambahan likuiditas dari penempatan, serta belanja fiskal pemerintah. Selain itu, likuiditas perbankan yang memadai juga menjadi faktor pendukung.
Didik menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum agar simpanan nasabah tetap dapat dijamin oleh LPS. Ia juga meminta perbankan untuk secara transparan menginformasikan besaran bunga penjaminan yang berlaku kepada masyarakat.( wa/ar)
