KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

LPPOM MUI Desak Pemerintah Terapkan Kesetaraan Aturan Sertifikasi Halal Produk AS

Jakarta, mediakorannusantara.com’ Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan prinsip perlakuan setara terkait kebijakan sertifikasi halal. Hal ini disampaikan menyusul adanya kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan bagi para pelaku usaha. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya konsistensi aturan agar tidak merugikan pihak tertentu. “Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Senin.

Sorotan utama LPPOM MUI tertuju pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang secara tegas mewajibkan produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi untuk mengantongi sertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namun, Muti mengungkapkan adanya kekhawatiran terhadap isi kesepakatan yang baru dijalin. “Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam dokumen MoU tersebut, terdapat poin yang mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Selain itu, produk non-halal asal Negeri Paman Sam tersebut dikabarkan tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya. Pengecualian ini juga ditemukan pada Pasal 2.22 yang menyasar produk pangan non-hewani serta tidak adanya keharusan bagi perusahaan untuk memiliki penyelia halal. “Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata Muti.

Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakseimbangan persaingan di pasar domestik, mengingat produsen lokal maupun produsen dari negara lain tetap terikat pada aturan ketat yang berlaku di Indonesia. Muti memperingatkan bahwa jika keistimewaan ini tetap diberikan kepada Amerika Serikat, negara lain kemungkinan besar akan menuntut perlakuan serupa, yang pada akhirnya dapat memicu gugatan diskriminasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai penutup, ia kembali menekankan agar pemerintah tetap teguh menjaga kedaulatan aturan nasional. “Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” pungkasnya. ( wa/ar)

Related posts

Kakorlantas Polri tinjau kesiapan Operasi Lilin 2022

TNI AD Juara Umum Lomba Tembak Angkatan Darat di Australia

kornus

2 Ormas Terlibat Tawuran di Deli Serdang

redaksi