KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Lindungi Hak Cipta, Kemenkum Rekomendasikan Pemblokiran 25 Situs Pemalsu Produk Modena

Lindungi Hak Cipta, Kemenkum Rekomendasikan Pemblokiran 25 Situs Pemalsu Produk Modena

Jakarta, mediakorannusantara.com- Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi merekomendasikan penutupan atau pemblokiran 25 situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta serta mengedarkan produk palsu dengan mencatut nama PT Modena Indonesia. Rekomendasi ini telah diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah tegas dalam melindungi pemegang hak dari praktik ilegal di ruang siber.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Rishadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga ekosistem digital. “Penutupan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penyusunan Berita Acara dan Surat Rekomendasi untuk proses penutupan,” ujar Arie dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin. Melalui langkah ini, diharapkan muncul efek jera bagi para pelanggar serta tercipta ruang transaksi yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh pemegang hak kekayaan intelektual.

Proses penutupan ini bermula dari pengaduan PT Modena Indonesia mengenai adanya 27 situs yang diduga menjual barang palsu menggunakan merek mereka. Setelah dilakukan verifikasi bersama melalui sistem Trust Positif milik Komdigi pada Jumat (20/2), ditemukan bahwa dua situs sudah tidak aktif, sehingga 25 situs sisanya diputuskan untuk diblokir. Arie juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu membeli produk dari sumber resmi demi menghindari kerugian akibat barang palsu.

Penegakan hukum berbasis pengaduan ini dilakukan secara cermat dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian. Menurut Arie, kolaborasi instansi menjadi faktor krusial dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak di ranah daring. “Sinergi antara DJKI dan Komdigi menjadi kunci dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di ranah daring, khususnya yang berkaitan dengan penjualan produk palsu dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pelaku usaha resmi,” tuturnya.( wa/at)

Related posts

Penundaan Piala Dunia U-20, PSSI Lepas 30 Pemain Timnas U-19 TC ke Spanyol

Sebanyak 482.000 Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

Respati

Mendagri Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Tanggung Jawab Pribadi dan Soroti Evaluasi Sistem