KORAN NUSANTARA
Nasional

Kunker Virtual, Jaksa Agung Cek Kinerja Jajaran Pengendalian COVID-19

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Jaksa Agung Burhanuddin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) virtual guna memastikan arahan yang telah disampaikan terkait pelibatan Kejaksaan dalam pengendalian pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan baik.

“Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan dilaksanakan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di beberapa daerah, dan PPKM Level Empat di wilayah Jawa dan Bali.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Hadir pula Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Terkait pelaksanaan PPKM, Jaksa Agung RI menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan, oleh karena itu pelibatan Kejaksaan dalam pengendalian pandemi COVID-19 haruslah totalitas.

“Gunakan seluruh sumber daya dan kewenangan untuk mengamankan dan mensukseskan PPKM. sedikit kegamangan diantara saudara sekalian terkait keselamatan anak buah dilapangan, mengingat pada saat ini sudah banyak rekan rekan kita yang dirawat karena terpapar COVID-19,” kata dia.

Namun, tegas dia, ini adalah saatnya kita menunjukkan dharma bhakti kepada bangsa dan negara. Saat ini disamping kanan-kiri kita saudara saudara kita para tenaga kesehatan sedang berjibaku menyelamatkan rakyat.

TNI, Polri dan unsur Pemerintahan lainnya juga sedang bekerja keras mengendalikan dan mengatasi pandemi COVID-19, tentunya hal itu dapat menjadi alasan yang kuat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk turut terpanggil mengerahkan sumber daya yang ada bergabung dengan mitra-mitra kita mengatasi pandemi COVID-19.

“Tentunya selama menjalankan tugas pastikan rekan kita, anak buah kita mematuhi dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” ujar dia.

Burhanuddin pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di pulau Jawa dan Bali.

Menurut dia, berdasarkan laporan yang masuk, terlihat berbagai aktifitas, kegiatan dan kontribusi Kejaksaan yang telah dilakukan bersama-sama dengan Forkompimda dan Satgas Pengendalian COVID-19 dalam mengendalikan krisis ini sudah sangat baik.

Namun demikian, tegas dia, perlu diingatkan agar Kejaksaan dapat lebih fokus pada isu-isu kelangkaan obat dan kelangkaan gas oksigen.

“Saya yakin pengalaman dan sumber daya saudara sekalian mampu mengurai permasalahan tersebut,” tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dengan melakukan koordinasi pada Forkompimda dan satgas COVID-19 setempat.

Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi kelangkaan obat dan tabung oksigen, manakala terjadi lonjakan COVID-19 di wilayah masing- masing.

Jajaran pun harus bekerjasama dengan Kepolisian untuk melakukan penelusuran, guna memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga ditengah kesulitan bangsa.

“Tangkap dan tindak tegas jika ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi ini,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan dalam hal penegakkan hukum bagi setiap pelanggar PPKM, ada dua aspek yang harus diperhatikan.

Pertama, aspek proses penegakan hukum dengan mengedepankan sisi humanis memperlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan layani mereka dengan baik.

“Tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat, jangan dudukan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat, mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata Burhanuddin.

Kedua adalah aspek penindakan. Pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM haruslah berkeadilan. Adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa, namun adil disini haruslah diartikan secara proposional.

Oleh karena itu, penerapan sanksi haruslah tegas yang artinya diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kemudian terukur yang artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.

Serta edukatif yang artinya sanksi yang dikenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani.

Dalam hal ini ada berbagai tingkatan sanksi, mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai dengan sanksi kurungan badan. Artinya ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.

Burhanuddin meminta agar jajaran tidak salah dalam menjatuhkan sanksi. Harus bijaksana dalam menjatuhkan sanksi, dan selalu kedepankan nilai kemanfaatan.(ip/res)

Related posts

Puluhan Kapal Perang Padati Pantai Pede-NTT

kornus

Panglima TNI Buka Bazar Ramadhan 1438 H

kornus

ITS – Gapura Sinergikan Manajemen Sektor Industri Maritim di Indonesia

kornus