KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kritisi Perubahan Dua Nama BUMD, Anggota Komisi C DPRD Jatim Minta Pemprov Kaji Ulang Sebelum Merubah Nama

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengkritisi pergantian nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.

Diketahui, Pemprov Jatim akan merubah nomenklatur dua nama BUMD, yakni Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim.

Perubahan dua nama BUMD tersebut dikatakan langsung oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).

Menanggapi akan adanya perubahan nama BUMD tersebut, anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri atau yang akrab disapa Azam, Pemprov Jatim harus mengkaji ulang keberadaan dua BUMD nya tersebut sebelum merubah namanya. Ia mengatakan, masih banyak yang perlu dikoreksi pada dua BUMD tersebut, terkhusus terkait kinerjanya selama ini.

“Sebelum ditetapkan, ada baiknya PJ Gubernur mengkaji ulang unit usaha dan jajaran direksi pada kedua BUMD tersebut. Kalau core bussinessnya mau dirubah, harus dipersiapakan lebih matang, jangan buru-buru” kata Azam saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna, Senin (20/1/2025).

Anggota DPRD Jatim dari daerah pilihan (Dapil) Pasuruan-Probolinggo ini menururkan, keberadaan BUMD sangat dibutuhkan sebagai bagian dari usaha pemprov dalam meningkatkan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun nampaknya kondisinya tidak sesuai ekpektasi.

“Adanya BUMD atau Perseroda sejatinya menjadi bagian dari ikhtiar mendorong kesejahteraan masyarakat. Tapi, sungguh miris kalau kemudian penyertaan modal APBD justru tidak memberikan deviden terhadap APBD Provinsi,” tutur politisi PKB tersebut.

Perubahan nomenklatur dua BUMD tersebut, lanjut Azam, sebenarnya bagus, namun harus dibarengi dengan kinerja yang baik. Hal itu bisa dimulai dengan pemilihan direksi yang memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Apapun nomenklaturnya, managementnya harus diperbaiki. Kalau perlu jajaran direksi yang dipersiapkan bisa memaparkan visi, misi, dan rencana kerja didepan Pimpinan dan anggota Komisi C” kata dia.

“Sehingga, Komisi C memiliki tanggungjawab terhadap tumbuh kembang keberadaan BUMD atau Perseroda” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Komisi D Dorong Pemkot Lakukan Revitalisasi THR

kornus

KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Parpol dan Stakeholder

kornus

Fraksi PKB Pertanyakan Hak Gaji dan Tunjangan Musyafak Rouf

kornus